Tolak Kuota Sim Card, Ribuan Massa KNCI Geruduk Istana Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ratusan orang yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menggeruduk Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (2/4). Mereka memenuhi ruas jalan Medan Merdeka Barat dan terus bergerak ke depan Istana Negara.
1. Meminta pembatasan penggunaan sim card dihapus
Dalam aksi ini massa yang sebagian besar adalah penjual pulsa menuntut agar Menteri Komunikasi dan informatika menghapus kebijakan yang melarang seseorang memiliki lebih dari tiga sim card.
Para pengujuk rasa menilai pembatasan kepemilikan sim card tersebut berimbas langsung anjloknya pendapatan mereka.
Baca juga: Pemerintah Bantah Kebocoran Data Soal Registrasi Sim Card
2. Bergerak ke depan Istana Negara
Editor’s picks
Dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, massa kemudian bergerak ke depan Istana Negara. Sejumlah petugas dari Kepolisian terlihat berjaga. Sampai Senin sore ini, aksi berlangsung tertib.
3. Dasar pembatasan kepemilikan sim card
Seperti diketahui, pengguna kartu seluler atau sim card diwajibkan meregistrasi nomor mereka sejak 31 Oktober 2017.
Registrasi ini dilakukan dengan mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Masalahnya, satu nomor NIK dan KK hanya bisa menggunakan maksimal tiga sim card. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.
Baca juga: Data NIK dan KK Dianggap Bocor, Begini Alur Registrasi Sim Card