Pemerintah Bantah Kebocoran Data Soal Registrasi Sim Card

Jangan mudah memberikan identitas pribadi

Jakarta, IDN Times - Registrasi kartu seluler prabayar menjadi salah satu upaya pemerintah mengurangi kejahatan siber. Meski demikian, beberapa pihak enggan mendaftarkan nomornya dengan alasan khawatir disalahgunakan.

Tidak hanya itu, beberapa hari yang lalu sempat beredar kabar soal kebocoran sistem di pemerintah. Apalagi setelah tersebar berita bahwa ada NIK dan KK yang dipakai untuk mendaftarkan 50 nomor HP.

1. Data yang tersebar bukan disebabkan kebocoran pemerintah

Pemerintah Bantah Kebocoran Data Soal Registrasi Sim Cardplay.google.com

Menanggapi kabar tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa sebelum adanya registrasi kartu seluler, telah banyak KTP dan Kartu Keluarga yang beredar di dunia maya.

"Selain negara, banyak juga lembaga yang memiliki data penduduk. Misal saat kita registrasi bank, itukan nanya KTP, siapa ibunya, nomer KK-nya. Lalu saya pernah cari di google KTP dan KK, dan itu banyak foto KTP dan KK yang tersebar. Artinya banyak pihak yang harus menjaga identitas," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/03).

Baca juga: Hadiri Sidang E-KTP, Novanto Mengaku Jadi Tempat Curhat Kepala Daerah

2. Operator hanya bisa mengakses NIK dan KK

Pemerintah Bantah Kebocoran Data Soal Registrasi Sim Cardstatisticbrain.com

Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan data, Zudan menjelaskan bahwa operator hanya bisa memverifikasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

Dengan kata lain, mereka tidak memiliki wewenang untuk mengakses identitas lebih lengkap, seperti alamat, nama pengguna, nama orang tua, hingga tanggal lahir.

"Data dari Kemendagri hanya sebagian lembaga yang dapat mengaksesnya. Seperti Bareskrim mereka bisa mengakses sidik jari. Dan ini, operator hanya bisa memverifikasi NIK dan KK," tegasnya.

3. Ada oknum yang tidak bertanggung jawab

Pemerintah Bantah Kebocoran Data Soal Registrasi Sim Cardbamboeroentjing.com

Sementara itu, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menambahkan, budaya Indonesia sangat berpotensi untuk memperjualbelikan identitas pribadi.

"Masyarakat kita sudah terbiasa menyerahkan data pribadinya. Saya saja kalau nerima honor harus ngasih data ini, nomor wajib pajak, KTP, kalau mau ke hotel juga gitu. Nah data itu rawan dibisniskan," ujar dia.

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Penting Keponakan Setya Novanto Dalam Kasus e-KTP

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya