Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara Pandang

Bawaslu meloloskan PBB menjadi peserta pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terima dengan pandangan sejumlah pihak yang menilai diloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu merupakan kemenangan PBB. 

Bahkan ada pihak-pihak yang menuding KPU tidak cermat dalam melakukan verifikasi. 

1. Tak ada yang menang dan kalah

Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara PandangIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan wacana benar dan salah atau menang dan kalah tidak tepat dalam hal ini. 

"Semua yang kami kerjakan dapat dipertanggungjawabkan dalam perundang-undangan maupun Peraturan KPU, sehingga tidak tepat jika menilai putusan Bawaslu sebagai kemenangan atau kekalahan pihak lain (PBB)," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). 

Baca juga: Merapat ke Gerindra, PKS Enggan Dukung Jokow

2. Hanya perbedaan cara pandang KPU dan Bawaslu

Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara PandangIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Wahyu, keputusan ini sekadar perbedaan cara pandangan saja. Sebab, KPU berpegangan pada aturan partai politik lama juga wajib diverifikasi seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tidak ada putusan Bawaslu yang menyatakan verifikasi di Manokwari Selatan itu salah karena Bawaslu berpedoman pada hasil verifikasi sebelum putusan MK keluar. Ini bukan ukuran tapi perspektif untuk saling menghormati, KPU adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan asas kepastian hukum," ujarnya.

3. Beda cara pandang juga terjadi saat penyerahan dokumen saat pendaftaran

Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara PandangIDN Times/Linda Juliawanti

Selain soal PBB, KPU dan Bawaslu juga pernah beda cara pandang saat pendaftaran partai politik. Menurut Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam undang-undang menyatakan bahwa parpol mendaftar harus menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap, tapi Bawaslu berpendapat lain.

"Yang digunakan KPU saat pendaftaran adalah persyaratan lengkap atau tidak, ketika KPU menyatakan tidak lengkap, waktu itu ada 9 mengajukan permohonan ke Bawaslu kemudian Bawaslu memerintahkan untuk yang tidak lengkap diterima kemudian diikutkan dalam proses adminstrasi, ini karena persoalan cara pandang saja," ujar Hasyim dalam kesempatan yang sama. 

4. Mestinya PBB diverifikasi ulang

Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara PandangIDN Times/Linda Juliawanti

Hasyim mengatakan perbedaan cara pandang ini juga terjadi dengan putusan PBB, dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 227 soal verifikasi untuk partai lama di 2014 di daerah otonomi baru seperti di Papua, ketika dinyatakan memenuhi syarat sebenarnya tidak perlu verifikasi.

Namun, karena keputusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan partai politik lama juga harus diverifikasi ulang, maka mestinya hasil verifikasi sebelumnya tidak berlaku.

"Maka dalam pandangan kami yang fair dan adil harusnya dilakukan verifikasi ulang di Manokwari Selatan sehingga ada keadilan dan pembuktian bahwa verifikasi faktual, ada pembuktian PBB betul-betul memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," ucap Hasyim.

5. Evaluasi kinerja KPU Pusat dan Daerah

Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara PandangIDN Times/Linda Juliawanti

Meski demikian, Hasyim mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap putusan Bawaslu. 

"Kalau kita baca putusan Bawaslu dan kita saksikan persidangan-persidangan ada banyak hal dan yang penting juga adalah kita cermati pertimbangan Bawaslu dalam mengeluarkan putusan," kata dia. 

KPU juga akan melakukan evaluasi internal dan konsolidasi dengan menggelar rapat pimpinan dengan Ketua KPUD di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota.

"Besok kami akan laksanakan rapim dengan ketua KPUD daerah secara internal. Kami harap yang terjadi sekarang tidak mengurangi semangat kami untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil," tandasnya.

Baca juga: Sambangi KPU, Ini yang Dibahas Wiranto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya