Setya Novanto Tak Harus Mengakui Dakwaan untuk Jadi Justice Collaborator

KPK belum menanggapi permohonan Setya Novanto menjadi justice collaborator

Jakarta, IDN Times - Permohonan Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator hingga kini belum mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebab KPK masih meninjau apakah Novanto memenuhi syarat untuk menjadi JC yaitu mengakui perbuatannya, bukan merupakan pelaku utama, dan mampu memberitahukan pelaku yang lebih besar. 

1. Pengacara sebut kliennya diminta orang tertentu

Setya Novanto Tak Harus Mengakui Dakwaan untuk Jadi Justice CollaboratorANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menilai langkah kliennya untuk menjadi justice collaborator merupakan permintaan dari seseorang.
 
"Sepanjang yang saya tahu, saya harus jujur, beliau diminta oleh orang tertentu untuk JC," kata Maqdir, Selasa (16/1). Namun, Maqdir enggan membeberkan siapa orang yang dimaksud. 

"Silakan tanya ke KPK ajalah, apakah betul mereka pernah meminta atau tidak, saya kira itu jauh lebih baik dari pada saya salah nanti, saya gak mau," ujarnya.

Baca juga: Semua Saksi E-KTP Ini Mengaku Tak Mengenal Setya Novanto

2. Novanto tak perlu akui perbuatan

Setya Novanto Tak Harus Mengakui Dakwaan untuk Jadi Justice CollaboratorANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Maqdir juga mengomentari pernyataan KPK terkait Novanto harus mengakui perbuatannya agar bisa menjadi JC, menurutnya itu bukan berarti kliennya tersebut harus mengakui seluruh substansi di dalam surat dakwaan. 

"Saya kira begini mengakui perbuatan itu bukan berarti mengakui surat dakwaan, jangan itu ya mengakui perbuatan itu misalnya mengikuti pertemuan-pertemuan ketemu siapa ketemu siapa itu adalah perbuatan yang diakui," ujarnya.

"Tetapi bahwa harus mengakui sesuatu yang tidak dia lakulan saya kira dia berlebihan, salah satu contohnya menerima aliran dana 7 juta dolar, ini dari mana? Saya sudah tanya, beliau bilang belum tahu," tambahnya.

3. Tanggapan KPK

Setya Novanto Tak Harus Mengakui Dakwaan untuk Jadi Justice CollaboratorANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Saat dikonfirmasi terkait tudingan Maqdir bahwa Novanto ajukan JC berdasarkan pesanan seseorang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah langsung membantahnya. Justru, kata dia, justice collaborator akan diproses jika ada pengajuan.

"Saya tidak mendengar seperti itu yang mungkin perlu diclearkan JC tersebut, siapapun itu hanya bisa diproses berdasarkan pengajuan. Kalau pun ada pihak tertentu yang menyarankan atau menyuruh atau apapun di belakang SN (Setya Novanto), kami tidak tahu," kata dia saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (17/1).

KPK, dikatakan Febri, juga sudah menerima pengajuan justice collaborator dari Novanto. 

"Dan kita tahu SN sudah ajukan JC tersebut, jadi kalau misalnya dia gak mau mengajukan JC ya tidak perlu mengajukan diri sendiri sebagai JC," ucap Febri.

Menurutnya, saat ini KPK masih mempertimbangkan masak-masak apakah pengajuan tersebut akan diterima atau tidak. Sebab, lanjutnya, meski sudah diajukan, KPK tidak mungkin langsung menyetujui.

"Kami perlu mempertimbangkan matang-matang, apa saja syarat dari JC yang bisa terpenuhi oleh SN, misalnya pengakuan melakukan perbuatan harus terpenuhi lebih dulu, kedua ia bukan pelaku utama. Jadi kalau pemohon JC pelaku utama tidak bisa dikabulkan ya. Dan syarat yang ketiga membuka peran-peran pihak lain aktor lebih besar seterangnya-seterangnya," tutur dia.

Febri juga mengungkapkan bahwa diterimanya pengajuan JC itu tergantung dari mau tidaknya Novanto untuk beriktikad baik bekerja sama membongkar mega korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliyun tersebut.

Baca juga: 3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya