3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPK

Pengacara Fredrich Yunadi membantahnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru, dengan dugaan menghambat penanganan perkara korupsi pengadaan kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

Keduanya adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga merekayasa kecelakaan yang dialami Novanto yang diduga untuk menghadiri pemeriksaan KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setidaknya ada tiga kebohongan dalam insiden yang dikenal kecelakaan tiang listrik tersebut.

1. Novanto tak dibawa ke UGD tapi ruang VIP

3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPKANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Saat kecelakaan terjadi di Jalan Permata Berlian, Jakarta Barat, Kamis, 16 November 2017, Novanto langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. 

Kejanggalan pertama, kata Basaria, Novanto tak dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) layaknya pasien kecelakaan umumnya, tapi langsung dibawa ke ruang inap.

"Saat di rumah sakit, meskipun diakui kecelakaan, namun SN (Setya Novanto) tidak dibawa ke IGD, melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP," kata Basaria, Rabu 10 Januari 2018. 

2. Booking satu lantai

3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPKIDN Times/Helmi Shemi

Kejanggalan kedua, menurut Basaria, ternyata sebelum mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik tersebut terjadi, Fredrich diduga sudah berkoordinasi dengan rumah sakit terlebih dahulu.

"Didapatkan informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit mendapatkan telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB, dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Basaria.

Baca juga: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu

3. Dugaan manipulasi rekam medis

3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Aksi Fredrich membantu Novanto, menurut Basaria, dibantu dokter Bimabesh. Keduanya bekerja sama untuk rawat inap mantan Ketua Umum Partai Golkar di rumah sakit.

"Kami juga temukan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," ungkap dia.

Bahkan, penyidik mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi kecelakaan yang berlanjut perawatan medis di RS Medika Permata Hijau. 

Karena perbuatannya, Fredrich dan Bimansh disangkakan meIanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat  (1) KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

4. Tanggapan kubu Fredrich

3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPKIDN Times/Vanny El Rahman

Fredrich melalui pengacaranya, Sapriyanto, mengatakan apa yang kliennya lakukan dalam membela Novanto sudah sesuai dengan kode etik. 

"Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi ini luas kan. Nah, menurut dia sudah melakukan sesuai dengan aturan main yang ada," kata Sapriyanto di Gedung KPK, Kamis (11/1).

Sementara terkait rekaman medis yang diduga dimanipulasi tersebut, kata Sapriyanto, tidak berdasar.

"Saya juga tanda tanya ya, Pak Fredrich mampu melakukan itu lalu mempengaruhi dari pada dokter, itu kan rahasia pasien, dan yang boleh membuka itu pasien lalu menyimpannya adalah rumah sakit, dan yang boleh yang melihat-melihatnya dokter. Jadi terlalu jauh," kata dia.

3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPKANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Begitu pun dengan dugaan kliennya yang disebut-sebut mem-booking satu lantai, menrut Sapriyanto juga tidak benar.

"Kalau booking satu lantau itu sudah disampaikan, bukti itu gak bener, karena waktu kejadian itu, tabrakan itu, kan kejadiannya sore jam 18.30, Pak Fredrich kan dateng ke sana setelah kejadian. Dan ada pasien bagaimana bisa mem-booking satu lantai, ada pasien kok beberapa dan silakan ditanya kepada petugas KPK yang hadir waktu itu," kata Sapriyanto.

Baca juga: Saksi Sebut Keponakan Setya Novanto Barter Dolar Amerika

Topik:

Berita Terkini Lainnya