Pilpres 2019: Sandiaga Bakal Jadi Tim Sukses Prabowo, Ini Tanggapan Mendagri

"Pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara."

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dipastikan akan menjadi bagian dari tim  pemenangan Prabowo Subianto yang akan maju dalam Pilpres 2019. Sandiaga ditunjuk langsung sebagai tim yang nantinya bertugas menyerap aspirasi masyarakat di bidang ekonomi.

Keterlibatan Sandi, sapaan akrab Sandiaga, dalam Pilpres 2019 ini menuai pro dan kontra. Selain dipercaya dapat membantu Prabowo memenangkan Pilpres, keterlibatan dirinya juga dikhawatirkan akan menganggu tugas utamanya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Lantas bagaimana pemerintah menanggapinya?

1. Mendagri: Sandiaga tidak melanggar aturan 

Pilpres 2019: Sandiaga Bakal Jadi Tim Sukses Prabowo, Ini Tanggapan MendagriIDN Times/Linda Juliawanti

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Sandiaga tidak akan melanggar aturan jika jadi tim pemenangan Prabowo dalam Pilpres 2019.

"Seingat saya tidak melanggar. Boleh saja (ikut kampanye)," ujar Tjahjo saat ditemui di Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

Baca juga: Menjelang Pilkada Serentak, Jokowi: Jangan Lupa Bergembira!

2. Sandi perlu izin jika akan ikut kampanye

Pilpres 2019: Sandiaga Bakal Jadi Tim Sukses Prabowo, Ini Tanggapan MendagriIDN Times/Helmi Shemi

Namun, Tjahjo melanjutkan, Sandi maupun kepala daerah lain perlu izin resmi jika hendak melakukan kegiatan politik di luar tugasnya.

"Kalau dia kampanye dia harus izin pada saat hari kampanye. Misalnya Senin dia kampanye, maka harus izin tulis, lalu Selasa kerja lagi, Rabu kampanye juga izin. Pokoknya tiap dia melakukan kegiatan politik kampanye harus izin," kata dia.

3. Patuhi undang-undang

Pilpres 2019: Sandiaga Bakal Jadi Tim Sukses Prabowo, Ini Tanggapan MendagriIDN Times/Helmi Shemi

Soal apakah tugas Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta akan terbengkalai jika jadi tim kampanye Prabowo, Tjahjo enggan berkata banyak. Sebab, dia memastikan hanya mematuhi aturan yang berlaku.

"Inikan ada di undang-undang, kami hanya ikuti mekanisme undang-undang nanti akan diatur detail dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) bagi pejabat daerah termasuk gubernur, bupati, walikota, pada saat kampanyenya saja itu harus izin," ucap dia.

"Aturan ini juga berlaku di Pilkada, juga bagi menteri yang nanti mau nyalon jadi DPR juga pada saat kampanye dia harus izin juga," imbuh Tjahjo.

4. Aturan mengenai keterlibatan pejabat negara yang melaksanakan kampanye

Pilpres 2019: Sandiaga Bakal Jadi Tim Sukses Prabowo, Ini Tanggapan MendagriIDN Times/Rudy Bastam

Di dalam PKPU memang diatur mengenai cuti bagi pejabat negara yang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut tertulis: "Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksanaan kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara."

Di poin lain tertulis cuti dapat diberikan satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye. Surat cuti disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara," ujar Tjahjo.

Saat ini KPU bersama Komisi 2 DPR RI tengah menggodok rancangan PKPU. Jika tak ada hambatan, harusnya hari ini aturan tersebut telah diputuskan. 

Baca juga: Demi Pilkada, Jaksa Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya