Demi Pilkada, Jaksa Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

"Apa sih salahnya menunggu dua bulan sampai Pilkada selesai?"

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo mendukung agar proses hukum terhadap calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada ditunda sementara.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat rapat bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Rabu (28/3).

1. Agar pilkada dan proses hukum bisa dapat manfaat yang sama

Demi Pilkada, Jaksa Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala DaerahIDN Times/Akhmad Mustaqim

Prasetyo menilai aspek penegakan hukum bukan sekadar kepastian hukum dan aspek keadilan. Namun perlu juga melihat aspek manfaat. Dengan ditundanya proses hukum terhadap calon kepala daerah, dari segi politik dan hukumnya mendapatkan manfaat yang sama.

"Saya sudah katakan penegakan hukum itu bukan sekedar hanya menekankan pada faktor-faktor kepastian hukum dan keadilan ada juga manfaat," kata Prasetyo.

"Dengan penundaan itu dua-duanya mendapatkan manfaat yang sama. Di aspek politiknya ya di aspek hukumnya," imbuhnya.

Baca juga: ICW: KPK Harus Usut Dugaan Keterlibatan Pramono Anung dan Puan dalam Korupsi E-KTP

2. Penundaan bukan berarti menghentikan proses hukum

Demi Pilkada, Jaksa Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala DaerahIDN Times/Akhmad Mustaqim

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan dengan ditundanya proses hukum calon kepala daerah, proses pemilihan kepala daerah serentak 2018 tidak terganggu. Namun proses hukum bagi calon yang tersandung kasus korupsi tidak dihentikan.

"Jadi di sini maksud saya pesta demokrasi bisa berjalan apa adanya, tapi proses hukumnya tidak kita hentikan. Hanya waktunya ditangguhkan sampai proses pemilihan selesai," cetus Prasetyo.

3. Jika proses hukum tetap dilanjutkan bisa menghambat proses Pilkada 

Demi Pilkada, Jaksa Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala DaerahIDN Times/Akhmad Mustaqim

Selain itu Prasetyo menyebut, jika proses hukum terus berlanjut maka akan mengganggu proses Pilkada serentak 2018. Bahkan bisa membatalkan proses pilkada.

"Coba kalau misal proses hukum dikerjakan berarti bisa mengganggu atau membatalkan proses demokrasi," ucapnya.

4. Jika calon kepala daerah mundur, Parpol tak bisa usung calon lagi

Demi Pilkada, Jaksa Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala DaerahIDN Times/Akhmad Mustaqim

Prasetyo menambahkan meskipun proses hukum tetap berjalan, calon kepala daerah yang sudah diusung sejumlah partai politik tidak bisa mengundurkan diri. Jika calon kepala daerah tersebut mengundurkan diri, maka parpol yang mengusungnya tidak bisa menggantikannya dengan calon yang lain.

"Ketika seorang ditetapkan sebagai calon pasangan kepala daerah dia tidak bisa mengundurkan diri. Mundur tanpa alasan pun dia bisa dikenakan pidana dan partai politik yang mengusung dia tidak bisa menggantikan," ucap Prasetyo.

5. Tidak ada salahnya menunda proses hukum

Demi Pilkada, Jaksa Agung Sepakat Tunda Proses Hukum Calon Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Dirinya menegaskan tidak ada salahnya untuk menunggu proses pilkada berjalan. Apalagi jika KPK sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat.

"Sekarang persoalannya itu apa sih salahnya menunggu dua bulan sampai Pilkada selesai. Ya, kan? Apalagi kalau misalnya kita sudah pegang bukti yang kuat. Tidak ada halangan dan hambatan," kata Prasetyo.

Baca juga: Ini Keterangan yang Ingin Didalami KPK dari Suami Dian Sastro


Topik:

Berita Terkini Lainnya