Pengacara Sebut Hak Imunitas Setnov Diperkosa

Ini lagi nyoba playing victim ga sih?

Jakarta, IDN Times - Pengacara Fredrich Yunadi merasa hak imunitas anggota dewan telah diperkosa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut mencoba menjemput paksa kliennya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Setya Novanto pada Rabu (16/11) malam. 

Pada saat penyidik KPK datang ke kediaman pribadi Setya Novanto, yang kerap dipanggil Setnov, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Fredrich sempat menanyakan perihal hak imunitas yang mestinya didapatkan kliennya. 

"Saya kan nanyakan tentang parlemen itu mempunyai hak imunitas sebagaimana dijelaskan dalam UU pasal 20 ayat 3. Mereka cuma jawab ya 'saya cuma menjalankan tugas', jadi dalam hal ini jelas KPK sudah melecehkan UUD '45," kata Fredrich saat dikonfirmasi Kamis (16/11). 

Dia bersikukuh bahwa dirinya dan Setnov sangat mematuhi hukum dan mencoba menghargai perbedaan sudut pandang setiap orang. 

Pengacara Sebut Hak Imunitas Setnov DiperkosaPengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi (IDNTimes/Helmi Shemi)

"Pak SN dan saya sebagai advokat, patuh sama hukum asal identitas bener. Kalau perbedaan hukum, setiap orang kan punya sudut pandang berbeda. Saya tegaskan, saya tetap berprinsip pada pendirian saya, kami merasa hak imunitas anggota dewan telah diperkosa oleh KPK. Bagaimana soal UUD ini dilecehkan oleh KPK? Kami serahkan kepada pemimpin tertinggi, Presiden," ucap Fredrich. 

Meski demikian, Fredrich menjelaskan bahwa KPK memang membawa surat perintah penangkapan untuk Setnov pada Rabu (15/11) malam.  "Mereka datang dengan sopan memberitahukan ada surat perintah penangkapan, surat tugas, ada surat penggeledahan," kata Fredrich.

Setnov Menghilang Sebelum KPK Tiba

Perihal KPK tak menemukan keberadaan kliennya, Fredrich mengaku tak mengetahui di mana Setnov saat ini. 

"Mereka tanya di mana SN? Saya bilang justru dari parlemen datang ke sini karena disuruh nyusul ke rumah, saya juga lagi nunggu. Beliau itu begitu pulang dapat telpon disuruh ketemu seseorang. Saya juga gak tau. Kemudian saya disuruh hubungi, tapi beliau kan sudah gak pegang HP," ujarnya.

Akhirnya, kata Fredrich, KPK meminta penggeledahan rumah Setnov. Namun menurut pengakuannya, tak ada barang yang diambil KPK.

"Yang diambil hanya CCTV. Memang gak ada lagi. Saya ngawasin banget. Gak ada dokumen, beliau (SN) tidak ada rahasia apapun," aku dia.

Baca juga: ICW: Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Dalam Kasus Setya Novanto 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya