ICW: Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Dalam Kasus Setya Novanto 

Perlukah pak Jokowi turun tangan?

Laporan IDN Times, Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan, Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) tidak pantas menduduki jabatan Ketua DPR RI, terlebih lagi yang bersangkutan tidak berada di rumah saat penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatanginya. 

Febri pun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengimbau Setnov untuk menyerahkan diri.

"Menurut kami, Presiden Jokowi harus imbau agar Setnov menyerahkan diri ke KPK. Ini demi keadilan dan penghormatan terhadap hukum. Presiden bisa menyatakan tidak perlu bicara atau izin. Kan pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden menurut UUD MD 3 yang baru," jelasnya.

Baca juga: Hastag #TangkapNovanto Ramaikan Dunia Maya

ICW: Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Dalam Kasus Setya Novanto ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara itu, peneliti ICW lainnya, Lalola Easter menyebut Jokowi bisa turun tangan dalam mengambil sikap dalam kasus ini.

"Presiden sebagai Kepala Negara harus mengambil sikap dan mendorong Setnov untuk menyerahkan diri, karena tindakannya telah mencoreng citra pejabat publik. Apalagi selama ini Setnov juga menggunakan dalih izin presiden untuk mangkir dari pemeriksaan oleh KPK," kritiknya.

Waktu Setnov Tinggal 24 Jam

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebut Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjalani proses hukum.

"Jika tidak kunjung kooperatif, sebaiknya KPK menjadikan yang bersangkutan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata peneliti sekaligus Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada IDN Times, Kamis (16/11).

ICW: Presiden Jokowi Harus Turun Tangan Dalam Kasus Setya Novanto ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bagi Donal, apa yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar ini menunjukkan Setnov tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, Peneliti ICW Laloa Easter memuji langkah KPK yang melibatkan pihak kepolisian untuk menangkap Setnov.

"Langkah KPK sudah tepat, termasuk dalam hal meminta dukungan dari kepolisian, sebagaimana dijamin juga oleh UU KPK," pujinya.

Sebelumnya, tujuh penyidik KPK didampingi aparat kepolisian menyambangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Namun mereka tidak menemukan keberadaan Setnov di kediamannya tersebut.

Baca juga: Ketua DPR RI Setya Novanto Bakal Masuk Daftar Pencarian Orang

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya