Ketua DPR RI Setya Novanto Bakal Masuk Daftar Pencarian Orang

Nah lho..

Laporan IDN Times, Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Rabu(15/11) malam, tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi aparat kepolisian menyambangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. 

Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setnov di kediamannya tersebut. 

"Kami memang belum menemukan. Nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus semaksimal mungkin, dan prinsipnya semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/11) pagi.

Baca juga: Didatangi KPK, Ketua DPR RI Setya Novanto Menghilang

Ketua DPR RI Setya Novanto Bakal Masuk Daftar Pencarian OrangANTARA FOTO/Galih Pradipta

Untuk itu, dia berharap agar Setnov segera menyerahkan diri dan lebih kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK agar proses hukum ini berjalan baik," katanya.

Sebelumnya, KPK kembali menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Pengumuman penetapan tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui awak media di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta, Jumat (10/11) sore.

"Kami (KPK) telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang sebelumnya telah diputuskan pada 29 September. Akhirnya kami mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober dengan nama tersangka SN, yang merupakan anggota DPR RI,"ujar Saut .

Ketua DPR RI Setya Novanto Bakal Masuk Daftar Pencarian OrangANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ia juga mengatakan SN diduga terlibat bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiahrto, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi. 

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011/2012 di Kementerian Dalam Negeri. 

Baca juga: Soal Hak Imunitas, Ini Komentar Pakar dan KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya