Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Sabtu dinihari (13/1).
Fredrich sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KTP Elektronik yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Semula Fredrich dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat ini. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut. Karena itu penyidik KPK pun bergerak menjemputnya secara paksa.
"Kami tunggu sebelumnya untuk datang pada proses peemeriksaan hari jumat ini, jadi kita sudah tunggu selama jam kerja tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Sabtu dinihari.
1. Tampil kasual dengan kaos hitam
Pantauan IDN Times, Fredrich tiba di Gedung KPK pada pukul 00.12 WIB dengan menaiki mobil rombongan KPK.
Dirinya terlihat santai dengan mengenakan kaos hitam dan celana abu-abu. Di tangannya, tergenggam tumpukan kertas.
Jika biasanya Fredrich selalu vokal membela mantan kliennya, Novanto, kini saat dirinya menjadi tersangka, ia memilih tak berkomentar dan melewati awak media yang sedari tadi menantikan kehadirannya begitu saja.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria
2. Terjunkan 10 tim, KPK temukan Fredrich di Jakarta Selatan
Febri mengatakan pihaknya mengerahkan 10 tim untuk melacak kemudian menangkap Fredrich sampai akhirnya mantan pengacara Setya Novanto itu bisa diciduk di sebuah tempat di Jakarta Selatan.
Editor’s picks
"Kami menemukan tersangka FY (Fredrich Yunadi) di salah satu lokasi di Jakarta Selatan. Tim datang dengan membawa surat perintah penangkapan," kata Febri.
Menurut Febri, ketika penangkapan dilakukan, artinya tim sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana. "Yaitu dugaan menghalang-halangi dalam kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka SN," ujar Febri.
3. Tak menutup kemungkinan Fredrich langsung ditahan
Febri mengatakan tak menutup kemungkinan penjemputan paksa ini akan diikuti dengan penahanan terhadap Fredrich. Namun, sebelumnya penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Penangkapan ini perlu sekali dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan lebih efektif. Nanti akan dipertimbangkan alasan objektif dan subjektif untuk penahanan lebih lanjut, lalu jika akan dilakukan penahanan, akan ditahan di mana, nanti akan diinformasikan lebih lanjut," jelasnya.
Untuk tersangka kasus yang sama, dr Bimanesh Sutarjo telah ditahan selama 20 hari pertama di rutan Guntur, Jakarta Selatan.
4. Tak ada perlawanan
Meski pencarian dan penangkapan berlangsung cukup lama, Febri menyebut proses penangkapan berjalan dengan baik.
"Yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi, tidak ada perlawanan tadi, kami sudah berhasil membawa sampai ke kantor KPK," kata dia. "Banyak hal yang perlu diklarifikasi pada tersangka. Penyidik punya waktu maksimal 24 jam," kata Febri.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi