KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria

Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor milik Fredrich Yunadi. Juru bicara KPK Febridiansyah membenarkan hal tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena dianggap telah menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

1. KPK geledah Kantor Fredrich

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di GandariaIDN Times/ Fitang Budhi Adhitia

Febri menyebut KPK menurunkan tim ke kantor mantan pengacara Setya Novanto ini. "Tadi ada tim di lapangan terkait penyidikan terhadap FY sebagai tersangka," kata Febri saat di konfirmasi wartawan, Kamis (11/1).

Baca juga: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu

2. Sampai saat ini masih digeledah

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di GandariaIDN Times/Linda Juliawanti

KPK sampai saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor Yunadi and associates yang beralamat di Jl. Iskandar muda 15 C dan D pas di depan mall Gandaria City. "Masih (digeledah)," ujar Febri.

3. KPK menetapkan FY sebagai tersangka

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di GandariaIDN Times/Helmi Shemi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan status Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Selain Fredrich, KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setya Novanto, Fredrich tampak terlihat menemui penyidik.

Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

Baca juga: Cari Pengganti Setya Novanto, Fraksi Golkar Gelar Rapat


Topik:

Berita Terkini Lainnya