Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi

Kuasa hukum jamin Fredrich Yunadi tidak akan kabur dari Indonesia

Jakarta, IDN Times - Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diperiksa sebagai tersangka kasus penghalangan penyidikan hari ini.

Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan ketidakhadiran kliennya karena masih menunggu jawaban KPK atas permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan pihaknya kemarin.

"Jadi gini kemarin kami buat surat ke KPK minta penundaan pemeriksaan hari ini," kata Sapriyanto Refa di Gedung KPK, Jumat (12/1). 

1. Peradi menagih jawaban KPK 

Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi  IDN Times/ Fitang Budhi Adhitia 

Tim hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyambangi Gedung KPK untuk menagih jawaban KPK terhadap permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunandi.

Peradi rencananya akan menggelar sidang etik terhadap Fredrich hari ini. Sidang digelar untuk melihat apakah mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut melanggar kode etik.

Karena itu mereka menunggu jawaban dari KPK apakah akan meluluskan permohonan untuk menunda pemeriksaan terhadap Fredrich Yunandi.

"Karena belum ada jawaban dari KPK makanya kami datang ingin menanyakan apakah permohonan kami diterima atau tidak," kata 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria

2. Fredrich tidak akan dijemput paksa

Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi  IDN Times/Helmi Shemi

Sapriyanto mengatakan ketidakhadiran kliennya hari ini tidak akan membuat penyidik KPK melakukan penjemputan paksa. Sebab ini baru panggilan pertama.

"Satu kali dipanggil gak hadir, dua kali gak hadir juga, baru yang ketiga kali boleh dijemput. Gak main jemput gitu aja, dong," katanya. 

Selain itu pihaknya juga telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke KPK. 

3. Fredrich tidak akan lari dari Indonesia

Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi  Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Sapriyanto juga meyakinkan jika kliennya akan tetap berada di Indonesia dan akan mematuhi semua proses yang sedang berlangsung. "Gak kemana-mana, Pak Yunadi masih di Jakarta. Ini kan proses harus dihadapi," kata Sapriyanto. 

4. Minta KPK hormati Peradi

Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Fredrich Yunadi  Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Sapriyanto mengatakan tuduhan KPK bahwa kliennya telah menghalangi penyidikan adalah tuduhan serius. Apalagi KPK menyebut kliennya diduga melakukan manipulasi rekam medis.

"Kami tadinya belum lihat adanya kode etik yang dilanggar, tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21, apalagi disebut memanipulasi rekam medis, ini serius berarti," kata Sapriyanto.

Ia melanjutkan, jika tuduhan KPK tersebut benar, berarti Fredrich tidak hanya melanggar hukum, tapi juga melabrak kode etik profesi. "Karena kalau ada hukum yang dilanggar berarti kode etik juga," katanya.

Karena itu ia meminta KPK memberikan kesempatan kepada Peradi untuk menggelar sidang etik terhadap Fredrich. "Kasih kami kesempatan dulu-lah, kan sama-sama aparat penegak hukum, saling menghargai juga proses ini," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich dan dr Bimanesh Sutarjo resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto dan merekayasa kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 16 November 2017. 

Keduanya juga diduga memanipulasi data rekam medis serta menyamarkan sakit Setya Novanto. Bahkan Fredrih diduga telah memesan ruang VIP satu lantai di RS Medika Permata Hijau. 

Bimanesh sendiri telah berada di KPK sejak pukul 09.16 WIB bersama seseorang yang memakai kursi roda. Dia memilih langsung masuk, hingga kini pun dirinya masih berada di ruang pemeriksaan. 

Baca juga: Sambangi KPK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Fredrich

Topik:

Berita Terkini Lainnya