Ini Kronologis OTT KPK di Jambi, Tersangka Gunakan Kode 'Undangan'

Kodenya keren

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Jambi dan Jakarta. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui mereka menggunakan sebuah kode khusus dalam berkomunikasi dan menyerahkan uang yang diduga suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Yakni 'Undangan'.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, KPK sudah mendapatkan informasi mengenai  pertemuan antara tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi, Saifuddin, dengan Anggota DPRD dari PAN, Supriyono di sebuah restoran di Jambi pada Selasa (28/11) lalu.

"Pukul 12.46 WIB, KPK mendapatkan lnformasi ada rencana pertemuan tersebut di sebuah restoran di Jambi dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode undangan," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/11) sore.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT di Jambi

Ini Kronologis OTT KPK di Jambi, Tersangka Gunakan Kode 'Undangan'IDN Times/Linda Juliawanti

Usai melakukan pertemuan di restoran tersebut, sekitar pukul14.00 WIB, Supriyono keluar dari restoran dan masuk ke mobil Saifuddin.

Basaria menduga terjadi transaksi di mobil tersebut. Terlebih, Supriyono saat keluar dari mobil, terlihat membawa kantong plastik hitam. 

"Saat itulah, tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam yang berisi uang tunai sebanyak Rp 400 juta. Di tempat yang sama, KPK juga mengamankan Saifuddin dan SRP (sopir SUP)," lanjutnya. 

Kemudian tim KPK membawa Saifuddin ke rumah pribadinya di Kota Jambi. Di sana, tim ditemukan uang tunai sebanyak Rp 1,3 Miliar. 

"Uang tersebut diduga akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. Di rumah ini, tim juga mengamankan ATG (anak buah SAI) dan NUR, anggota DPRD, yang juga istri Syaifuddin," katanya.  

Ini Kronologis OTT KPK di Jambi, Tersangka Gunakan Kode 'Undangan'IDN Times/Linda Juliawanti

Saat diamankan, terungkap bahwa sebelum makan siang bersama rekannya, terjadi pertemuan antara keduanya dengan GWS (swasta). 

Kemudian, pukul 19.00 WIB, Tim KPK mencari dan mengamankan Haji Arfan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan (ARN) di rumah pribadinya. 

"Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang Rp 3 Miliar. Jadi total uang yang diamankan KPK seluruhnya Rp 4,7 Miliar" ungkapnya.

Lebih lanjut Basaria menuturkan sekitar pukul 20.40 WIB, Tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI, staf ARN sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. 

Ini Kronologis OTT KPK di Jambi, Tersangka Gunakan Kode 'Undangan'IDN Times/Linda Juliawanti

Pihaknya menduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang. 

Selain mengamankan sejumlah orang di Jambi, KPK juga menangkap beberapa pihak di Jakarta dengan perkara yang sama. 

Mereka adalah AMD, Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL (Swasta) dan VRL (Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jambi) di sebuah gerai kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan Iebih Ianjut. 

"Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, KPK mengamankan Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi di sebuah apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat. Selanjutnya, EWM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan Iebih lanjut," ungkapnya. 

Ini Kronologis OTT KPK di Jambi, Tersangka Gunakan Kode 'Undangan'IDN Times/Linda Juliawanti

Dalam jumpa pers tersebut juga diungkapkan, bahwa pemberian uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. 

Pasalnya, anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. 

"Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai ”uang ketok". Pencairan dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemerintah Provinsi (Pemprov)," jelasnya.  

KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka diduga pemberi suap, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, dan Asisten Daerah III, Saipudin.

Baca juga: Empat Pejabat Jambi yang Terkena OTT Tiba di KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya