KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT di Jambi

Contoh pejabat daerah yang tidak perlu ditiru

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat dari 16 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.  

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. 

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Dan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/11).

Baca juga: Empat Pejabat Jambi yang Terkena OTT Tiba di KPK

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT di JambiIDN Times/Linda Juliawanti

Adapun ke empat tersangka diantaranya anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 berinisial SUP. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.

Selain itu, sebagai pemberi adalah pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jambi berinisial EWM, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi berinisial ARN dan Sai, Asisten 3 Setda Provinsi Jambi

"Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat dan pengecekan ke lapangan, KPK melakukan kegiatan OTT pada hari Selasa, 28 November 2017 di beberapa lokasi terpisah di Jambi dan Jakarta. Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," ujar Basaria.

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT di JambiIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Basaria, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap ini, karena Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang telah didatangani oleh KPK dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). 

"Oleh karena itu, kami peringatkan pada seluruh daerah agar pelaksanaan program Pencegahan dilakukan secara serius dan tidak hanya mengandalkan hal-hal yang bersifat seremonial semata," ujarnya. 

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT di JambiIDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut, KPK Secara keseluruhan ternyata telah mengamankan total 16 orang, yang terdiri dari: 12 orang diamankan di Jambi dan 4 orang diamankan di Jakarta, yaitu:  

1. SUP (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

2. ARN (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi),

3. SAI (Asisten Daerah Bidang 3 Provinsi Jambi),

4. NUR (isteri SAI, anggota DPRD),

5. ATG (anak buah SAI),

6. GWS (swasta),

7. DHI (anak buah ARN),

8. WYD (anak buah ARN),

9. RNI (staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi),  

10. Sur (sopir SUP),

11. WSS (Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi), OTG,

12. (sopir ARN),

13. EWM (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi),

14. AMD, (Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta),

15. ASL (swasta), 

16. VRL (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi).

KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT di JambiIDN Times/Linda Juliawanti

Kemudian, Tim KPK juga telah membawa 4 orang, yaitu SUP, SAI, NUR, dan ARN ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan Iebih Ianjut.

"Tim KPK masih berada di Jambi dan direncanakan sejumlah saksi masih akan dibawa ke Jakarta. informasi Jebih lanjut akan disampaikan kemudian," pungkasnya.

Baca juga: Betulkah Ini Partai dari Anggota Dewan yang Diamankan KPK dalam OTT di Jambi?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya