KPK Percepat Pelimpahan Berkas Agar Praperadilan Setya Novanto Gugur?

Makin seru kasus korupsi e-KTP

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempercepat pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. 

Hal tersebut berkaitan dengan proses gugatan praperadilan Ketua DPR RI itu yang akan digelar Kamis 7 Desember mendatang.

Saut mengatakan jika berkas telah diterima kejaksaan dan siap disidangkan, maka praperadilan otomatis digugurkan. 

"Sebelum praperadilan dilaksanakan kita limpahkan. Sehingga kalau itu sudah, nanti kita enggak main sidang karena gugur dan selesai, jadi kita pelimpahan berkas dulu," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). 

Baca juga: Ingin Dijenguk Banyak Orang, Setya Novanto Ajukan Permohonan

KPK Percepat Pelimpahan Berkas Agar Praperadilan Setya Novanto Gugur?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Saut, berkas pria yang akrab disapa Setnov itu memang sudah hampir rampung dan siap diserahkan ke Kejaksaan pekan depan. 

"Sudah selesai cuma tinggal merapikan aja. Pelimpahan yang penting sudah di luar limit ya, harus kita selesaikan lah secepatnya. Sehingga praper (praperadilan) nya tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah berkas. Itu harapannya," kata dia. 

KPK memang, kata Saut, sejak awal sudah memiliki bukti kuat untuk menjadikan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, KPK tetap melakukan peninjuan kembali agar lebih valid. 

"Bukan hanya mempercepat tapi menjadi lebih firm (tetap dan tepat), bahwa selama ini yang kita lihat sudah betul. Ini kan hanya dikonfirmasi dan di-crosscheck," ungkap dia. 

KPK Percepat Pelimpahan Berkas Agar Praperadilan Setya Novanto Gugur?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

KPK tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novano pada Kamis 30 November kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK meminta hakim menunda sidang hingga jangka waktu tiga pekan ke depan. Sementara, pihak Setnov menolaknya dan meminta hakim menunda sidang selama tiga hari saja. 

Namun, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Kusno, memutuskan menunda persidangan hingga Kamis 7 Desember mendatang.

Baca juga: Ini Hasil Pemeriksaan MKD pada Setya Novanto di Gedung KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya