KPK Bantah Tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto di Sidang Praperadilan

KPK bawa satu koper dan empat dus

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Setya Novanto (Setnov) tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Berdasarkan pantauan IDN Times, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan dari tim Setnov, serta pemberian barang bukti.

KPK terlihat membawa satu koper dan empat dus yang belum diketahu isi di dalamnya, hal yang sama juga dilakukan dari kubu Setya Novanto membawa dua koper.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membantah dalil yang digunakan Setya Novanto, terkait status penyidik Ambarita Damanik tidak sah dan menyalahi undang-undang saat menyidik kasus korupsi e-KTP. 

Baca juga: Otto Hasibuan 'Menyerah' Jadi Pembela Setya Novanto

KPK Bantah Tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto di Sidang PraperadilanIDN Times/Linda Juliawanti

Hal tersebut, kata Setiadi tak menyalahi aturan dan undang-undang. Dia juga menyebut bahwa lembaga praperadilan tak memiliki wewenang untuk mempertanyakan status pegawai KPK.

Menurutnya, lembaga praperadilan itu lembaga horizontal yang lingkupnya diatur Undang-undang untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, atau status tersangka seseorang apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan.  

"Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon (Setnov) bukan pemeriksaan lembaga praperadilan karena sah atau tidaknya penyidik bukan kewenangan hakim praperadilan, melainkan hakim tata usaha negara,  PTUN berwenang memeriksa Ambarita," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Artinya, khusus untuk Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, maka peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tipikor PN Jakarta Pusat. 

KPK Bantah Tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto di Sidang PraperadilanIDN Times/Linda Juliawanti

Selain itu, Setiadi juga mengajukan permohonan terhadap Hakim Kusno, selaku pimpinan sidang untuk menghentikan sidang praperadilan. Terlebih, jadwal sidang pokok perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah ditetapkan.

"Menetapkan Rabu sidang PN Jakpus tipikor untuk menghadapkan tersangka Setnov, dalam hal ini menerima surat pelimpahan perkara, ketua pengadilan menunjuk hakim juga menetapkan hari sidang, maka semua dalil tidak benar dan keliru, KPK memohon untuk diputuskan," ungkapnya.

Adapun permintaan KPK pada praperadilan diantaranya menerima esensi termohon seluruhnya, menyatakan PN Jaksel tidak memiliki kompetensi relatif yang diajukan SN, menyatakan Praperadilan Gugur, menyebut praperadilan tidak jelas, dan status tersangka dapat diterima

Saat ini sidah tengah diskors untuk ibadah Salat Jumat dan istirahat makan siang. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda menyerahkan bukti-bukti surat.

Baca juga: Ini Dia Majelis Hakim yang Akan Pimpin Sidang E-KTP

Topik:

Berita Terkini Lainnya