Ini Dia Majelis Hakim yang Akan Pimpin Sidang E-KTP

Sidang digelar rabu mendatang

Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) akan mulai dibawa ke meja hijau pada Rabu(13/12) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Humas Tipikor Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkam berkas pada Rabu (6/12) silam. 

"Semua berkas sudah dilimpahkan beserta surat dakwaannya. Banyak itu. Sudah kita terima. Tanggal sidang sudah ditetapkan yaitu Rabu(13/12) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Ibnu. 

Baca juga: Ini Hasil Sidang Praperadilan Setya Novanto di Hari Kamis

Ini Dia Majelis Hakim yang Akan Pimpin Sidang E-KTP IDN Times/Linda Juliawanti

Ibnu juga menuturkan pihaknya telah menentukan Majelis yang akan bertindak untuk menyidangkan Setya Novanto. 

Persidangan tersebut, tambahnya, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Yanto yang merupakan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibantu oleh Franky Tambuwun, Emilia Subagja, Dr Anwar, serta Ansyori Syaifudin selaku Hakim Anggota. 

"Dari susunan majelis hakim sama seperti persidangan sebelumnya dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong karena beliau sudah lebih menguasai. Kecuali Hakim Jhon Halasan Butarbutar yang diangkat sebagai hakim tinggi di Pontianak, maka digantilah sama ketua pengadilan," jelasnya. 

Jelang sidang, Ibnu mengaku telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengamanan, terutama untuk menghindari teror terhadap Majelis Hakim.

"Kalo itu (teror), ya kita pasrahkan saja ke Polri, kan ada yang petugas keamanan. Yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan peraturan yang ada. Kita selalu berkoordinasi dengan Polri pastinya," ungkapnya. 

Ini Dia Majelis Hakim yang Akan Pimpin Sidang E-KTP IDN Times/Linda Juliawanti

Yang jelas, lanjut Ibnu, pihaknya akan melakukan tugas dengan baik. Dia juga membantah KPK meminta sidang dipercepat. 

"Di dalam Undang-undang Pengadilan Tipikor dalam waktu 3 hari ketua pengadilan menetapkan majelis, kemudian sidang maksimal 7 hari setelah penetapan majelis dan itu sangat lazim. Biasanya kita terima. Kemudian seminggu persidangan itu sangat wajar. Yang pasti, kami akan berusaha semaksimal mungkin," tegasnya.

Kubu Setya Novanto optimis menangi praperadilan

Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan pihak Setnov masih berlangsung saat ini dengan agenda mendengarkan jawaban KPK, penyampaian barang bukti dari kedua belah pihak, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, Setya Novanto. 

KPK sendiri optimis bisa mengalahkan kubu Setnov yang keukeuh menyebut penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.

Dalam sidang selanjutnya, Selasa pekan depan, KPK bakal menghadirkan lima saksi yang terdiri atas ahli pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli hukum administrasi tata negara.

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Praperadilan Setya Novanto Gugur?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya