Kerap Bela Setya Novanto, Ahli Tata Negara Ini Dipanggil KPK

Ditanya terkait prosedur saja

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Senin (27/11). 

Margarito diperiksa sebagai saksi ahli tata negara yang bertugas meringankan tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto.

Mantan staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini mengatakan, pihaknya ditanyai oleh penyidik KPK terkait prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR.

"Hanya 2 atau 3 pertanyaan saja. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR itu yang seharusnya ada izin dari presiden," ujar Margarito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/11).

Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Saksi yang Meringankan Setya Novanto

Kerap Bela Setya Novanto, Ahli Tata Negara Ini Dipanggil KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut dia, meskipun aturan itu tidak berlaku bagi tindak pidana khusus, namun sesuai putusan MK 21 tahun 2014, semestinya Setnov harus diperiksa dulu sebagai calon tersangka, yang mana memerlukan izin dari presiden.

"Orang tidak membaca 'disangka melakukan tindakan korupsi', memang ada pengertian lain disangka itu kecuali diluar tersangka dibaca. Cuma tindak pidana khususnya begitu kan, (sedangkan) kata 'disangkanya' tidak dibaca," ujarnya.

Kerap Bela Setya Novanto, Ahli Tata Negara Ini Dipanggil KPKANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pengertian makna 'disangka' ini, tambah Margarito, saat seseorang melakukan tindak pidana khusus ini tidak punya makna lain kecuali tersangka.  Hal itu, berlaku bagi siapa pun asal dia berstatus sebagai anggota DPR.

"Nah untuk memeriksa tersangka menurut putusan MK 21 th 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka, waktu diperiksa sebagau calon tersangka musti ada izin dari presiden. Suka tidak suka memang harus begitu bunyi pasal 245 UUU MD3," ujar dia.

Kerap Bela Setya Novanto, Ahli Tata Negara Ini Dipanggil KPKliputan6.com

Meskipun KPK diduga kuat mempunyai alat bukti, tapi dia meyakinkan itu tak ada hubungannya.

"Tidak ada urusan dengan alat bukti. Kalau tidak pernah periksa orang bagaimana dapat alat bukti? Dari mana ceritanya, Anda tidak periksa orang tapi dapat alat bukti yang cukup. berdasarkan MK kan harus kuat alat bukti yang cukup," tegasnya.

Baca juga: KPK Salah Kirim Surat Panggilan untuk Anak Setya Novanto? Ini Penjelasannya

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya