Hari Ini, KPK Panggil Saksi yang Meringankan Setya Novanto

Sebagian besar kader partai Golkar

Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan tersangka Ketua DPR RI non-aktif Setya Novanto (Setnov), terus bergulir. 

Setelah memeriksa tersangka beberapa kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi 'pesanan' tim Setnov yang diharapkan dapat meringankan dirinya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan pihaknya telah menerima sejumlah nama saksi dan ahli yang diajukan Setnov. Dan KPK menjadwalkan memanggil mereka pada Senin (27/11) ini.

"Penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Pidana). Untuk itu, kami agendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/11).

Baca juga: KPK Salah Kirim Surat Panggilan untuk Anak Setya Novanto? Ini Penjelasannya

Hari Ini, KPK Panggil Saksi yang Meringankan Setya NovantoIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut dia, KPK langsung memberikan surat panggilan pemeriksaan sesaat setelah pihak Setnov mengajukan permohonan saksi dan ahli meringankan. 

"Ada sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi total ada tujuh saksi dan lima ahli yang diperiksa," terangnya.

Febri mengungkapkan, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar.

Sementara itu, saksi ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara.

Hari Ini, KPK Panggil Saksi yang Meringankan Setya NovantoIDN Times/Vanny El Rahman

Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak tersangka yang tercantum hukum acara Pasal 65 KUHAP. 

Di dalam pasal tersebut, diatur bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkannya.

"Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Setya Novanto telah memberikan sejumlah nama untuk menjadi saksi dan ahli meringankan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Hari Ini, KPK Panggil Saksi yang Meringankan Setya NovantoANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di antara nama-nama itu ada Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham serta beberapa kader Golkar lainnya yang sempat duduk di Komisi II DPR saat proyek e-KTP bergulir.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Dia mengatakan, saksi-saksi yang disodorkan untuk meringankan Setnov sebagian besar kader Golkar. 

"Jadi saksi yang melihat dan mengetahui langsung. Saya bilang kurang lebih itu (kader Golkar)," ungkapnya.

Baca juga: Anak Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya