Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus

Sudah 333 hari teror Novel berlalu, tapi pelakunya belum terungkap sampai sekarang

Jakarta, IDN Times - Hampir satu tahun berlalu, kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tak kunjung terungkap. Atas desakan yang geram lantaran kasus ini tak kunjung selesai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menggaet sejumlah tokoh untuk membentuk tim khsus pemantau kasus penyerangan Novel Baswedan. Apa beda tim ini dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)?

1. Bentuk tim untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus

Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Komnas HAM Bentuk Tim KhususANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemantauan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, mengatakan lambatnya pengungkapan penyiraman air keras ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar. 

"Komnas HAM mencatat penanganan kasus ini telah memasuki hari ke-333, namun belum juga mendapatkan titik terang. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan telah disepakati pembentukan Tim Bentukan Sidang Paripurna Terkait Kasus Novel Baswedan," ujar Sandra dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (9/03).

Selain Sandra, Ahmad Taufan Damanik, dan M. Choirul Anam, dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat yaitu Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti menjadi anggota. 

Baca juga: Cerita Pilu Novel Baswedan Jalani Pengobatan di Singapura

2. Tim bertugas sampai dengan 3 bulan ke depan dengan melibatkan banyak pihak

Sandra mengatakan tim ini akan bertugas selama tiga bulan sejak Sidang Paripurna Komnas HAM digelar yakni  bulan Februari 2018.

Pada pelaksanaannya, tim ini akan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, tim ini akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, Organisasi HAM, dan masyarakat.

"Langkah awal kita lakukan pengumpulan berbagai dokumen, mempelajari hasil tim pemantauan 2017, mendengarkan keterangan pihak terkait Novel Baswedan, saksi dan rekan-rekan kepolisian maupun sumber lain," kata dia.

3. Hasil akhir berupa rekomendasi tertulis

Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus

Adapun sebagai hasil akhir tim ini berupa laporan dan rekomendasi tertulis yang diajukan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

"Hasilnya tergantung temuan, tergantung kewenangan ke mana di level apa, di situ rekomendasi dialamat kan. Harus faktual, kalau faktual mengatakan kewenangan A maka dikasih ke A," kata dia.

Menurutnya, hasil rekomendasi Komnas HAM harus ditaati oleh pihak atau instansi yang nantinya diberikan mandat.

"Rekomendasi Komnas HAM memang hal yang harus ditaati pemerintah. Menunjukkan keseriusan pemerintah merespons atas apa yang kami sampaikan, harus dijalankan betul," kata dia.

Baca juga: Menemukan Kembali Senyum Hangat Novel Baswedan di Gedung KPK

4. Ajak masyarakat turut terlibat

Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Komnas HAM Bentuk Tim KhususANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengajak masyarakat untuk membantu proses percepatan tim ini. 

"Karena perhatian publik luas dan kuat. Karenanya ini tidak diampu sendiri tapi melibatkan publik. Kami ajak semua pihak siapa pun itu bekerjasama dengan Komnas HAM, yang memiliki informasi dan dokumen atau apapun yang berhubungan terhambatnya kasus Novel tujuannya mempercepat proses menuju keadilan yang imparsial dan sesungguhnya dan emang dalam koridor hak asasi manusia," kata Ahmad. 

5. Didukung penuh oleh KPK

Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Komnas HAM Bentuk Tim KhususIDN Times/Linda Juliawanti

Lalu, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dibentuknya tim pemantau ini? Menurut komisioner KPK, Basaria Panjaitan, mereka akan selalu mendukung inisiatif apa pun untuk membantu penyidikan kasus teror terhadap Novel. 

"Tentu kami berharap agar tim ini bisa membantu untuk mengungkap (teror terhadap Novel)," ujar Basaria yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (9/03). 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan karena tim tersebut baru dibentuk pada Jumat siang kemarin, maka pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai hasil yang akan dicapai tim tersebut. Termasuk apakah temuan tim dapat mendorong Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Febri menyebut hingga kini KPK masih mengandalkan kinerja polisi. Bahkan, sudah dibentuk tim khusus dari lembaga anti rasuah yang menjadi jembatan komunikasi antara KPK dan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap teror terhadap Novel.

Penyidik senior berusia 40 tahun itu kembali ke Indonesia pada (22/02/2018). Ia memutuskan pulang walaupun kondisi mata sebelah kiri belum dapat digunakan untuk melihat. Novel rencananya kembali ke Singapura pada April mendatang untuk menjalani operasi lanjutan.

Baca juga: KPK dan Keluarga Batasi Waktu untuk Menjenguk Novel Baswedan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya