KPK dan Keluarga Batasi Waktu untuk Menjenguk Novel Baswedan

Pengamanan terhadap rumah Novel diperketat

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Novel Baswedan akhirnya kembali ke Tanah Air usai dirawat di Singapura selama 10 bulan pada Kamis (22/02). Novel tetap memutuskan pulang walaupun kondisi matanya belum pulih benar.

Ia tiba menjejakan kaki di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11:00 WIB dan langsung menuju ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walau absen bekerja selama 10 bulan, namun Novel masih tetap menjadi bagian dari KPK. Saat ia pulih nanti, Novel bisa kembali menjadi penyidik. 

Lalu, apa saja kegiatan Novel usai kembali ke Indonesia?

1. Salat ashar berjemaah di rumah 

KPK dan Keluarga Batasi Waktu untuk Menjenguk Novel Baswedan ANTARA FOTO/Reno Esnir

Begitu tiba di rumah, Novel langsung melaksanakan ibadah salat ashar di Masjid Al Ihsan yang terletak tidak jauh dari kediamannya yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading. Ia tiba di rumah sekitar pukul 16:00 WIB. 

"Untuk keterangan nanti sama humas KPK. Sementara, itu dulu. Saya mau salat dulu ya," kata Novel kepada media yang telah menanti pada Kamis kemarin. 

Saat tiba di rumah, Novel dikawal oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) dan empat personel kemanan lainnya. Bahkan, Panglima Tinggi KOKAM Pusat, Dahnil Anzar yang ikut hadir di rumah Novel mengaku siap untuk menjaga rumah Novel selama 24 jam. 

Selain melaksanakan salat ashar, Novel juga kembali keluar rumah pukul 19:25 WIB untuk menjalankan ibadah salat isya. 

Baca juga: Menemukan Kembali Senyum Hangat Novel Baswedan di Gedung KPK

2. Keluarga dan KPK batasi waktu jenguk Novel 

KPK dan Keluarga Batasi Waktu untuk Menjenguk Novel Baswedan ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kendati sudah tiba di Tanah Air, tapi bukan berarti ia sudah sembuh. Mata sebelah kiri hingga saat ini masih belum dapat digunakan untuk melihat. 

Bahkan, Novel masih dijadwalkan operasi lanjutan pada bulan April mendatang. Artinya, ia masih membutuhkan waktu untuk beristirahat. Itu sebabnya, waktu berkunjung ke rumah Novel dibatasi. 

"Jadi, kami sudah sepakat, Ashar sampai Magrib saja nerima tamunya," ujar Kepala Biro Umum KPK Syarief Hidayat yang ditemui di kediaman Novel kemarin malam. 

Ia mengatakan kalau ada tamu-tamu yang datang di luar waktu yang sudah ditentukan itu, maka akan ditolak oleh pihak keamanan. Kecuali, mereka memang sudah memiliki janji dengan Novel di luar waktu yang sudah ditentukan. Tapi, dengan catatan harus dikonfirmasi lebih dulu ke pihak keluarga Novel. 

"Kalau keluarga gak mau ya sudah. Tapi Ashar dan Magrib akan terima tamu," kata dia.

3. Novel tetap akan menjadi penyidik 

KPK dan Keluarga Batasi Waktu untuk Menjenguk Novel Baswedan ANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan status kepegawaian Novel hingga saat ini masih menjadi pegawai KPK di bagian Direktorat Penyidikan. Posisinya di sana tercatat sebagai Kepala Satgas. Tetapi, KPK tidak bisa memprediksi kapan Novel bisa kembali efektif bekerja, karena penyidik berusia 40 tahun itu harus fokus untuk proses penyembuhan lebih dulu. 

"Semoga prosesnya tidak terlalu lama lalu bisa kembali bergabung bersama kami dan bekerja di KPK. Jadi, sampai saat ini statusnya masih menjabat sebagai kepala satgas," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK kemarin. 

4. Pembentukan TGPF adalah kewenangan Presiden 

 
KPK dan Keluarga Batasi Waktu untuk Menjenguk Novel Baswedan IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pertanyaan lain yang sampai saat ini masih menggantung yaitu belum tuntasnya Polri mencari pelaku teror terhadap Novel. Maka, tak heran kalau desakan agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) semakin menguat. Novel pun juga condong dan lebih mempercayai tim tersebut, karena ia sempat menduga ada keterlibatan pihak polisi dalam aksi terornya. 

Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo masih terus mengejar laporan hasil penyidikan dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Lembaga anti rasuah pun tidak bisa berbuat banyak. 

"Yang perlu kita pahami, dibentuknya TGPF itu merupakan kewenangan Presiden. KPK tidak bisa memenuhi kewenangan itu. Bagi kami yang paling penting pelaku penyerang Novel bisa ditemukan," kata dia.

KPK pun, kata Febri, tidak ingin berandai-andai soal adanya kemungkinan TGPF tidak direspons oleh Presiden. Ia yakin dengan komitmen awal Jokowi untuk menuntaskan kasus tersebut dan tiak akan membiarkannya berlarut-larut. 

"Sebab, sejak awal Presiden sudah berkomitmen mengenai hal itu. Soal penyerangan terhadap Novel bukan saja serangan terhadap individunya, namun juga serangan terhadap orang yang teguh hatinya dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi, kita tunggu saja langkah apa yang akan diambil oleh Presiden," kata dia.

Baca juga: KPK: Jangan Minta Novel Baswedan Buktikan Teror Penyiraman Air Keras

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya