Karena Ijazah Palsu, Pasangan Calon Ini Dicoret KPU Sumatera Utara

Kini tinggal dua paslon yang akan bertarung di Pilkada Sumut

Jakarta, IDN Times - Penetapan pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mulai diputuskan hari ini, Senin (12/2). 

Ada yang bersuka cita usai dinyatakan lolos oleh KPUD masing-masing daerah, ada pula yang mesti menelan pil pahit lantaran tak bisa meneruskan perjuangannya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Salah satu pasangan calon yang mesti menelan pil pahit tersebut adalah Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Sumatera Utara.

1. Terbentur legalisasi ijazah

Karena Ijazah Palsu, Pasangan Calon Ini Dicoret KPU Sumatera UtaraIDN Times/Sukma Shakti

Keputusan tak lolosnya pasangan JR Saragih - Ance diketahui usai KPUD Sumut menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan pasangan gubernur. 

Menurut Ketua KPU Sumut, Mulya Banurea, hanya 2 paslon yang ditetapkan, yaitu Edi Rahmayadi berpasangan dengan Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat dengan Sihar Sitorus.

Sementara JR Saragih dan Ance yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, dan PKPI, tak lolos lantaran berkas legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik JR Saragih diduga palsu karena sekolah penerbit STTB itu sudah tutup.

"Berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat," kata Mulya.

Baca juga: Komnas Ham Bentuk Tim Pemantau Pilkada, 8 Daerah Diawasi

2. Bawaslu persilakan paslon menggugat

Karena Ijazah Palsu, Pasangan Calon Ini Dicoret KPU Sumatera UtaraIDN Times/Sukma Shakti

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan tak mempermasalahkan jika nantinya paslon tak lolos tersebut memutuskan untuk menggugat.

"Berhak melakukan gugatan Bawaslu di level masing-masing dalam waktu 3 hari setelah ini, setelah hari ini," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Senin (12/2).

3. Selesaikan gugatan dalam waktu 12 hari

Karena Ijazah Palsu, Pasangan Calon Ini Dicoret KPU Sumatera UtaraIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Afifuddin, Bawaslu memiliki tenggat waktu untuk menyelesaikan proses gugatan selama 12 hari pada jam kerja.

"Diproses setelah 12 hari kalender, tidak mengenal Sabtu dan Minggu. Tiga hari kan masa pelaporan ke kita masuk 12 hari kan masa pemeriksaan, sekaligus putusan," kata dia.

4. Bawaslu pastikan sudah cek ijazah paslon

Karena Ijazah Palsu, Pasangan Calon Ini Dicoret KPU Sumatera UtaraIDN Times/Sukma Shakti

Afifuddin memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan ijazah asli masing-masing calon sebelumnya. Sehingga terkait legalisir ijazah JR Saragih, dia akan mengecek lebih lanjut.

"Sebenarnya ijazah itu kan sudah dicek selama ini, baik oleh Bawaslu maupun KPU. Keabsahan itu juga sudah dicek oleh anggota Bawaslu yang datang ke beberapa daerah untuk memastikan ijazah calon pasangan sebelum ditentukan pasangannya pada hari ini," tutupnya.

Baca juga: Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta Pilkada

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya