Komnas Ham Bentuk Tim Pemantau Pilkada, 8 Daerah Diawasi

Namun wewenang tim pemantau ini hanya memberikan rekomendasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantau Pilkada serentak 2018. Tim pemantau ini akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.

1. Tim Pemantau Pilkada untuk mencegah diskriminasi dan Sara

Komnas Ham Bentuk Tim Pemantau Pilkada, 8 Daerah DiawasiIDN Times/Akhmad Mustaqim

Wakil Ketua Komnas HAM Hairanysah menyebut tim pemantau Pilkada bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada di sejumlah daerah yang rentan terjadi pelanggaran HAM. Menurutnya ada empat hal yang diawasi Komnas HAM dalam Pilkada Serentak 2018.

"Diskriminasi ras dan sara, pemenuhan hak pilih bagi warga negara, memastikan kemurnian hasil Pilkada, mendorong aturan pemilu yang ramah HAM," kata Hairansyah di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Baca juga: PR Besar Media Selama Pilkada: Bikin Masyarakat Move On

2. Ada delapan daerah yang dipantau Tim Komnas HAM

Komnas Ham Bentuk Tim Pemantau Pilkada, 8 Daerah DiawasiIDN Times/Akhmad Mustaqim

Hairansyah menyebut tidak semua daerah diawasi oleh tim pemantau Komnas HAM. Hanya delapan daerah yang dinilai perlu dipantau selama proses pilkada serentak berlangsung.

"Daerah yang diawasi tim ada delapan yaitu Papua, Maluku, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Hairansyah.

3. Hanya sebatas memberikan rekomendasi

Komnas Ham Bentuk Tim Pemantau Pilkada, 8 Daerah DiawasiIDN Times/Akhmad Mustaqim

Hairansyah menjelaskan timnya hanya sebatas memberikan rekomendasi jika ada temuan pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Rekomendasi itu nantinya akan diberikan ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

"Memang Komnas HAM itu bukan penegak hukum ya, kita dalam UU 39 dan 26 itu memberikan rekomendasi. Agar rekomendasi efektif, baik dari KPU maupun Kepolisian bila terjadi pelanggaran supaya ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan," ujar Hairansyah.

4. Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM bisa mengintervensi

Komnas Ham Bentuk Tim Pemantau Pilkada, 8 Daerah DiawasiIDN Times/Akhmad Mustaqim

Hairansyah mengatakan, jika terjadi pelanggaran dalam Pilkada, rekomendasi bisa diterapkan segera agar tidak mengganggu proses Pilkada. Hairansyah menyebut pada tahap ini Komnas HAM mempunyai celah untuk mendorong KPU, Bawaslu dan Kepolisian.

"Kami memantau potensi pelanggaran kalau ada langsung kita rekomendasi yang berkaitan dengan perbaikan kebijakan supaya segera dilakukan. Supaya pemenuhan HAM bisa dipenuhi. Di setiap tahapan kita bisa diberikan intervensi," ujar Hairansyah.

Baca juga: Sandiaga Jadi Juru Kampanye Pilkada, Bagaimana Kerjaannya di Jakarta?



Topik:

Berita Terkini Lainnya