Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta Pilkada

Kok bisa, ya?

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yang juga sebagai peserta Pilkada serentak 2018 kembali terjadi. 

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Marianus maju dalam Pilgub NTT melalui jalur partai politik. Ia diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  Lantas bagaimana nasibnya di pesta demokrasi ini?

1. Tetap jadi peserta pilkada

Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta PilkadaIDN Times/Linda Juliawanti

Meski tertangkap tangan telah melakukan korupsi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, memastikan tak akan menggugurkan status Marianus sebagai bakal calon peserta Pilkada Serentak 2018.

"Berdasarkan regulasi jika keputusannya belum inkracht ya masih sah sebagai paslon dan akan tetap jadi peserta sepanjang dia memenuhi syarat," ujar Arief usai melantikan tim seleksi Pilkada kabupaten/kota di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Ngada NTT Terancam Dipecat PDIP?

2. Jika dipidana, Marianus baru tidak memenuhi syarat

Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta PilkadaIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Arief, pihaknya mesti menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Marianus bersalah baru kemudian dia tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

"Kalau dia sudah dipidana atau ditahan maka dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Tapi kan dimensinya banyak, kapan putusan inkracht itu keluar misalnya, kalau Pilkadanya sudah selesai lalu keputusannya baru inkracht  kan tidak memberi makna apa-apa terhadap proses tahapan," paparnya.

3. KPU tak berwenang umumkan status tersangka 

Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta PilkadaIDN Times/Lin

Arief juga menyebut dirinya tak memiliki kewenangan untuk mengumumkan status tersangka Marianus sebagai tersangka korupsi. Sebab, ada lembaga yang lebih berwenang, dalam hal ini KPK.

"Ada lembaga yang lebih berwenang mengumumkan status tersangka yang bersangkutan. Dan masyarakat sebetulnya tanpa kita mengumumkan kan mereka juga tahu," tandasnya.

Seperti yang diketahui, KPK telah resmi menetapkan Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT, Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu Senin (12/2).

Marianus diduga telah menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada yang senilai Rp 54 miliar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Baca juga: Terjaring OTT, Marianus Sudah Lama Dipantau KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya