Kampanye Belum Dimulai, 12 Stasiun TV Sudah Tayangkan Iklan Partai Politik

Mencuri start, nih!

Jakarta, IDN Times - Masa kampanye Pemilu 2019 baru akan digelar pada 23 September 2018. Namun sejumlah partai politik ternyata sudah berkampanye di media dengan memasang iklan. 

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah melarang semua partai politik berkampanye sebelum masa kampanye dilakukan. 

1. KPI: 12 stasiun televisi tayangkan iklan partai politik

Kampanye Belum Dimulai, 12 Stasiun TV Sudah Tayangkan Iklan Partai PolitikIDN Times/Linda Juliawanti

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan sejumlah lembaga penyiaran menayangkan iklan partai politik. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano Fenelono, menyebut ada 12 lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan kampanye sebelum masanya. 

"Kami temukan 12 lembaga penyiaran yang menayangkan iklan parpol dengan iklan 15 detik. Bahkan, ada stasiun menayangkan terbanyak 20 spot iklan parpol," ujar Hardly saat menggelar Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2). 

Baca juga: Pilpres 2019: Yusril Ihza Tuding KPU Sengaja Jegal PBB

2. Langsung melayangkan teguran

Kampanye Belum Dimulai, 12 Stasiun TV Sudah Tayangkan Iklan Partai PolitikIDN Times/Linda Juliawanti

Hardly menyebutkan setelah menemukan iklan parpol, pihaknya langsung memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan parpol tersebut.

"Setelah kami lakukan pertemuan dengan lembaga penyiaran, dari 12 tersebut 8 stasiun TV sudah menghentikan tayangan parpol, jadi tersisa 4 stasiun televisi yang masih tayang," ujar Hardly.

Selanjutnya, jika lembaga penyiaran masih terus menayangkan iklan parpol, pihaknya tak ragu memberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara.

3. Tidak semua parpol punya akses ke lembaga penyiaran

Kampanye Belum Dimulai, 12 Stasiun TV Sudah Tayangkan Iklan Partai PolitikIDN Times/Linda Juliawanti

Hardly menyatakan aturan ini perlu dibuat lantaran tak semua partai politik punya akses terhadap lembaga penyiaran. Untuk itu, dia berharap agar lembaga penyiaran dapat adil dan proporsional.

"Hari ini kita masih bisa lihat iklan parpol di TV maupun radio, tapi tidak semua partai bisa seperti itu. Semangat kami adalah menjalankan pemilu agar berkeadilan. Kami ingin ini untuk semangat penyelenggaraan pemilu agar kontestasi yang demokratis dan substantif," ucapnya.

4. Berharap parpol juga ditindak oleh Bawaslu

Kampanye Belum Dimulai, 12 Stasiun TV Sudah Tayangkan Iklan Partai PolitikIDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut, Hardly mengatakan KPI akan mendukung KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Dirinya berharap tak hanya lembaga penyiaran saja yang mendapat sanksi tapi partai politik pun perlu ditindak oleh Bawaslu. 

"Ini dilakukan oleh peserta pemilu, tapi yang diberi sanksi lembaga penyiaran, harus diberikan treatment juga kepada parpolnya. Parpol juga dilarang memihak dilarang dibiayai dalam bentuk apapun oleh parpol, tunduk pada regulasi lembaga berwenang," tandasnya.

Baca juga: Ini 10 Daerah Rawan Korupsi di Pilkada 2018

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya