Ini 10 Daerah Rawan Korupsi di Pilkada 2018

Daerahmu termasuk gak, ya?

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak di 171 daerah pada Juni 2018. Ini akan menjadi hajatan demokrasi yang meriah. Sebab, para calon kepala daerah yang akan bertarung datang dari berbagai latar belakang.

Selain itu banyak juga petahana yang kembali maju. Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian mewanti-wanti agar para petahana tak memanfaatkan fasilitas, apalagi duit negara, untuk keperluan kampanye mereka.

Indonesia Budget Center (IBC), lembaga yang concern terhadap masalah Pilkada, menghitung setidaknya ada 10 provinsi peserta Pilkada yang rawan korupsi. Apa saja ya?

1. 10 provinsi sangat rawan korupsi

Ini 10 Daerah Rawan Korupsi di Pilkada 2018IDN Times/Sukma Shakti

Deputi Indonesia Budget Center (IBC) Ibeth Koesrini mengatakan kerawanan korupsi Pilkada di provinsi dan kabupaten/kota dikategorikan dalam tiga level, yakni sangat rawan, rawan dan sedang. 

"Pada 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada gubernur dan wakil gubernur, terdapat 10 provinsi dengan kategori sangat rawan, yaitu Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Kalbar, Kaltim, Maluku, Papua, Maluku Utara," kata dia. 

Baca juga: 5 Hal Seru Tentang Pilkada Lampung

2. Banyak calon petahana

Ini 10 Daerah Rawan Korupsi di Pilkada 2018IDN Times/Sakti

Ibeth Koesrini mengatakan ada 220 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana. Sebanyak 176 di antaranya berasal dari kalangan DPR/DPRD, 155 Orang dari Pegawai Negeri Sipil, 17 orang dari TNI/POLRI, dan 528 orang berlatar belakang swasta. 

"Fenomena hadirnya kembali kandidat petahana dan kandidat yang memiliki relasi kekuasaan di lingkungan pemerintah pusat dan daerah mengindikasikan semakin terbukanya pemanfaatan APBN/APBD dan berbagai fasilitas negara yang diarahkan untuk menguntungkan salah satu pasangan kandidat," kata Ibeth di kantor Bawaslu, Minggu (25/2). 

3. Undang-undang soal dana kampanye bukan jaminan Pilkada bersih

Ini 10 Daerah Rawan Korupsi di Pilkada 2018IDN Times/Sukma Shakti

Ibeth Koesrini mengatakan meskipun aturan mengenai dana kampanye sudah jelas, namun tak menjamin Pilkada akan bebas korupsi. Sebab pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu masih lemah.

"Regulasi Pilkada belum maksimal menutup celah penyalahgunaan anggaran dalam kompetisi pilkada. Masih lemahnya pengawasan juga jadi faktor pemanfaatan anggaran negara untuk kampanye," kata dia. 

Peraturan yang dimaksud Rini adalah UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pasal 76 menyebutkan bahwa dana kampanye pasangan calon dapat diperoleh dari: pertama, sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.

Kedua, sumbangan pasangan calon dan ketiga sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2017, di Pasal 7 menyatakan bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik/gabungan partai politik nilainya maksimal Rp. 750.000.000 dan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya maksimal Rp 75.000.000 dan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok/badan hukum nilainya maksimal Rp. 75.000.000.000. 

Baca juga: 5 Hal Ini Hanya Kamu Temukan di Pilkada Bali

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya