Pilpres 2019: Yusril Ihza Tuding KPU Sengaja Jegal PBB

Pilpres belum dimulai, tapi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tak habis pikir dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret partainya dari daftar peserta Pemilu 2019. 

Yusril menduga KPU sengaja tidak meloloskan PBB lantaran partainya berbasis Islam. KPU sebelumnya memang tidak meloloskan PBB lantaran tidak terpenuhinya keanggotaan di wilayah Manokwari Selatan, Papua Barat.

1. KPU Papua Barat tak pernah melakukan verifikasi di Manokwari Selatan

Pilpres 2019: Yusril Ihza Tuding KPU Sengaja Jegal PBBIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, keputusan KPUD Papua Barat yang menyatakan keanggotaan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat (TMS) sangat tidak tepat. Sebab, dalam kesaksikannya, KPU tidak pernah melakukan verifikasi langsung ke daerah tersebut.

"KPU di sana mengaku mengadakan verifikasi padahal mereka tidak pernah melakukan verifikasi," ujar Yusril usai sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Dia mengatakan, daerah Manokwari Selatan sudah pernah diverifikasi Januari 2018 lalu dan dinyatakan memenuhi syarat, sehingga tidak memerlukan verifikasi lagi.

"Berdasarkan UU Pemilu itu sendiri di Papua Barat itu dua kabupaten lain, yaitu pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan, sudah diverifikasi pada bulan Januari oleh KPU setempat dan sudah dinyatakan lolos PBB semuanya. Harusnya yang sudah diverifikasi Januari itu ya tidak perlu dilakukan verifikasi ulang," ucapnya.

Yusril mengatakan saat muncul putusan MK tanggal 11 Januari yang memerintahkan parpol baru dan lama wajib di verifikasi, partainya mengajukan 10 dari 13 kabupaten/kota Papua Barat untuk diverifikasi, di mana satu di antaranya adalah Manokwari Selatan. 

Baca juga: Ini Nomor Urut 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Hasil Undian KPU

2. KPU sengaja jegal PBB

Pilpres 2019: Yusril Ihza Tuding KPU Sengaja Jegal PBBIDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut Yusril menuding KPU sengaja menjegal partainya agar tidak maju dalam perhelatan pemilu 2019.

"Itu (keputusan KPU) keterangan palsu sengaja dimasukan untuk tidak meloloskan PBB sebagai partai Islam. Kalau di Sipol, dalam data lolosnya PBB dalam bulan Januari, anggota PBB saja ada 51 orang, bukan 60. Kami sudah komplain di daerah, di Papua, tapi KPU pusat membenarkan itu," kata dia.

"Berarti ada persekongkolan jahat antara KPU Pusat dengan KPU Provinsi dan KPU Manokwari Selatan. Sengaja untuk menjegal PBB supaya tidak ikut dalam Pemilu," lanjutnya.

3. PBB siap menghadapi KPU

Pilpres 2019: Yusril Ihza Tuding KPU Sengaja Jegal PBBIDN Times/Linda Juliawanti

Yusril mengatakan, jika pada akhirnya Bawaslu juga menolak gugatan, pihaknya siap melawan. Dia juga bersedia menunggu keputusan hingga hari Sabtu (3/3), 12 hari sejak gugatan dilayangkan.

"Kalau ditolak ya pasti akan disidang lagi di PTUN, kami sudah siap menghadapi KPU. Kalau alat bukti sudah kami siapkan, dokumen, surat-surat, berita acara, begitu juga saksi-saksi dari Papua sudah hadir semua di Jakarta dan juga ahli yang kami hadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap partai ini," kata dia.

Namun, jika KPU menerima gugatan PBB, maka dia menganggap masalah ini selesai dan tidak akan memperkarakan lebih jauh.

"PBB ini paling jelas masalahnya. PBB lolos di semua kabupaten/kota, hanya satu saja di Manokwari Selatan. Di situ kita dikerjain, padahal di sana kita punya anggota DPRD dua orang. Mustahil dong kalo gak memenuhi syarat anggotanya," ujar Yusril menandaskan.

Seperti yang diketahui, ketika proses verifikasi faktual, KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB tidak memenuhi syarat. Mereka lantas menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU dan PBB telah melakukan mediasi di Kantor Bawaslu, Jumat (23/2) pagi. Kala itu, PBB memberikan 2 penawaran kepada KPU guna mengakhiri sengketa.

Pertama, KPU diminta melakukan verifikasi faktual ulang di Manokwari Selatan. Kedua, KPU diminta kembali kepada putusan KPU Papua Barat yang menyatakan PBB lolos di 75% kabupaten/kota provinsi itu.

Namun, permintaan PBB tersebut ditolak KPU dan melanjutkan sengketa di sidang ajudikasi.

Baca juga: PBB Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Yusril Ancam Pidanakan KPU

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya