PBB Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Yusril Ancam Pidanakan KPU

Sore ini Yusril akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) ini memastikan, partainya memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

1. Gugatan akan didaftarkan ke Bawaslu

PBB Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Yusril Ancam Pidanakan KPUTwitter/@Yusrilihza_Mhd

Yusril tak terima dengan putusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Karena itu, dia berniat menggugat KPU Provinsi Papua Barat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Nanti sore jam 4 kami daftarkan gugatan ke Bawaslu. Kami sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS di atas 75 persen kabupaten dan kota di sana," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima IDN Times, Senin (19/2).

Menurut Yusril, keputusan KPU Papua Barat yang semula menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan pun sudah dikoreksi.

Baca juga: Ini Nomor Urut 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Hasil Undian KPU

2. Yusril punya bukti berita acara, video, dan saksi

PBB Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Yusril Ancam Pidanakan KPUabadikini.com

Pakar hukum tata negara ini juga memastikan pihaknya mempunyai bukti berupa berita bcara, yang menyatakan PBB telah memenuhi syarat di Papua Barat.

"Berita acara PBB MS di Papua Barat dari KPU Provinsi Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi-saksi, serta pemberitaan media lokal," ungkap dia.

Namun, kata Yusril, setelah pleno pihaknya menduga ada rekayasa yang dilakukan KPU Provinsi Papua Barat, sehingga berita acara berubah.

"Kami menduga KPU Provinsi Papua Barat merubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta," ujar dia.

Menurut Yusril pihaknya juga telah memberikan informasi kepada KPU RI, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.

"KPU pusat berbelit-belit sampai saat pengumunan KPU pusat menyatakan PBB TMS di Provinsi Papua Barat pada satu kabupaten yakni Kabupaten Mansel. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019," kata dia.

3. Ancam pidanakan komisioner KPU

PBB Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Yusril Ancam Pidanakan KPUTwitter/@Yusrilihza_Mhd

Untuk itu, Yusril memastikan, akan memperjuangkan partainya agar lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

"Menghadapi kenyataan di atas, kami akan melawan KPU. Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka kami berkali-lpat siap melawan KPU," kata dia.

Yusril juga mengancam akan mempidanakan seluruh komisioner KPU jika tak juga memberi jawaban.

"Bahkan, kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar," ujar dia. 

Pada Sabtu (17/2), KPU RI resmi menetapkan 14 parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Ke-14 parpol tersebut terdiri dari 10 parpol lama dan empat parpol baru.

Sementara, dua parpol yakni PBB dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.

Baca juga: Dapat Nomor Urut, Ini Kata Ketua Umum 14 Partai Politik

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya