Kader Golkar Jadi Saksi di Dugaan Korupsi Setya Novanto di KPK

kooperatif ya

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurahman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi panggilan penyidik, sebagai saksi meringankan untuk tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov). 

Maman menyampaikan, kedatangannya kali ini merupakan permintaan dari tim kuasa hukum Setnov.

"Berasarkan komunikasi saya dengan pengacara, ini betul permintaan dari pak SN," ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (27/11).

Baca juga: Kerap Bela Setya Novanto, Ahli Tata Negara Ini Dipanggil KPK

Kader Golkar Jadi Saksi di Dugaan Korupsi Setya Novanto di KPK IDN Times/Linda Juliawanti

Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci maksud kedatangannya saat ini. Termasuk, siapa saja pihak yang dipanggil oleh KPK untuk meringankan Setnov.

"Saya betul-betul tidak bisa menjelaskan dulu apa isinya, tapi yang pasti dalam surat panggilan itu hanya ada nama saya saja," kata dia.

Dia pun mengaku akan bersikap kooperatif dan menjelaskan apa saja yang ia tahu mengenai keterlibatan Setnov dalam proyek e-KTP kepada penyidik. 

"Yang terpenting hari ini bisa diketahui oleh semuanya yang hadir dan menghormati panggilan KPK," ujarnya.

Kader Golkar Jadi Saksi di Dugaan Korupsi Setya Novanto di KPK IDN Times/Linda Juliawanti

Seperti diberitakan sebelumnya, Setnov bersama dengan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.

Tak hanya itu, Ketua Umum Golkar Nonaktif tersebut dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP dijalankan, serta disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Saksi yang Meringankan Setya Novanto

Topik:

Berita Terkini Lainnya