Diduga Terima Suap dari Pasangan Calon, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap

Barang buktinya satu unit mobil Daihatsu Sigra

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri ditangkap polisi. 

1. Diduga menerima suap untuk meloloskan pasangan calon bupati Garut

Diduga Terima Suap dari Pasangan Calon, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan Ade dan Heri ditangkap atas dugaan menerima suap, untuk meloloskan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Garut oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri di Sekretariat Panwaslu, Sabtu (24/2).

"Di tengah Bawaslu memperjuangkan politik uang, ada bagian dari kami di Garut, yang menerima suap atau gratifikasi. Kami siap membantu memberikan informasi apapun dan siap melakukan klarifikasi, sehingga tidak peristiwa ini tidak terjadi lagi," kata Frizt dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (25/2). 

Pada penangkapan ini, tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi Z 1784 DY.

Baca juga: 5 Hal Ini Hanya Kamu Temukan di Pilkada Bali

2. Belum diketahui pasangan calon yang diduga menyuap

Diduga Terima Suap dari Pasangan Calon, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Terkait pasangan calon mana yang dimaksud, Fritz enggan merincikan lebih lanjut. Sebab, masih dalam tahap penyidikan kepolisian setempat.

"Kami saat ini sudah mengirimkan tim kami ke Garut, untuk mencari tahu siapa calon yang memberi tersebut. Kami sedang nunggu perkembangan dari tim," ujar dia. 

Adapun dalam Pilkada Kabupaten Garut, ada empat paslon yang dinyatakan lolos  mengikuti Pilbup Garut, yakni pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, Suryana-Wiwin, dan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana.

3. Ketua Panwaslu Garut diberhentikan sementara

Diduga Terima Suap dari Pasangan Calon, Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya akan mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas kasus ini, sehingga orang yang memberikan suap atau gratifikasi ini juga harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara ketua Panwaslu Garut, sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Abhan pada kesempatan yang sama.

Menurut Abhan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, merupakan peristiwa yang memalukan bagi penyelenggara pemilu. Sehingga, kata dia, pihaknya akan melakukan intropeksi diri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas pemilu.

"Anggota penyelenggara Pemilu selalu dikelilingi oleh banyak godaan yang menggiurkan, namun sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menahan hasratnya, supaya tidak mudah tergoda dengan janji atau memberikan apapun dari pihak yang berkaitan dengan proses demokrasi. Ada Pakta Integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara pemilu," kata Abhan.

Baca juga: 5 Hal Seru Tentang Pilkada Lampung

Topik:

Berita Terkini Lainnya