Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka

Dianggap merintangi proses penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusannya dalam upaya mengembangkan, serta mencari tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). 

Kali ini, KPK menetapkan tersangka baru dengan dugaan merintangi penyelidikan (obstraction of justice), dalam penanganan perkara korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas Saja

1. Tetapkan FY dan Dokter RS Permata Hijau tersangka

Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi TersangkaIDN Times/Vanny El Rahman

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dengan upaya merintangi atau menggagalkan penyidikan korupsi E-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut. Dan hal ini sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yaitu FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Basaria usai menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (10/1). 

Baca juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi 

 2. Ada dugaan pemalsuan data medis

Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi TersangkaANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dikatakan Basaria, Bimanesh yang merupakan dokter di RS Permata Hijau diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setnov ke Rumah Sakit agar dilakukan rawat inap saat terjadi kecelakaan di Permata Berlian, Jakarta Barat, Kamis (16/11) lalu.

"Data-data medis pun diduga dimanipulasi sedemikian rupa, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," katanya.

Menurut Basaria, penyidik juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau. 

Baca juga: Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 Pertanyaan

3. Sehari sebelumnya FY booking satu lantai

Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi TersangkaAntara Foto/Galih Pradipta

Menariknya, lanjut Basaria, Fredrich Yunadi yang kala itu merupakan kuasa hukum Setya Novanto, diduga telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Bahkan, dia disebut-sebut telah memesan (booking) satu lantai di rumah sakit tersebut.

"Didapatkan informasi bahwa, salah satu dokter di rumah sakit tersebut mendapatkan telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN. Bahwa saat SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking satu lantai. Padahal saat itu, belum diketahui Setnov akan dirawat karena sakit apa," jelas Basaria.

Baca juga: Keluarga Setya Novanto Pilih 'Bungkam' Saat Hadiri Pemeriksaan di KPK

4. Terancam hukuman pidana 12 tahun penjara

Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi TersangkaIDN Times/Linda Juliawanti

Akibat perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan telah meIanggar Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat  (1) KUHP. 

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebanyak 35 saksi dan ahli pun telah diperiksa dalam proses penyelidikan ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan bahwa KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari Selasa (9/1) lalu, dan telah meminta imigrasi untuk mencegah bepergian ke Iuar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka dan 3 saksi lainnya. 

"Kami mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter, dapat bekerja sesuai dengan etika profesi, itikad baik dan tidak melakukan perbuatan tercela, serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca juga: Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP

Topik:

Berita Terkini Lainnya