Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 Pertanyaan

Marzuki membantah terima uang proyek e-KTP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Lembaga antirasuah itu juga masih memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut.

1. Memanggil mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie

Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 PertanyaanIDN Times/Linda Juliawanti

Demi mendalami kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK memanggil mantan Ketua DPR RI (2009-2014), Marzuki Alie. 

Dari pantauan IDN Times, Marzuki yang mengenakan kemeja batik cokelat itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.03 WIB. Politikus Partai Demokrat itu keluar pukul 12.43 WIB.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemanggilan Marzuki untuk menjadi saksi dari tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Febri saat dikonfirmasi, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1).

2. Marzuki dicecar 13 pertanyaan

Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 PertanyaanIDN Times/Linda Juliawanti

Marzuki mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, tak ada hal baru karena pertanyaan yang diajukan sama dengan pemeriksaan dirinya untuk terdakwa lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.

"Saya dipanggil sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama untuk tersangka yang berbeda. Jadi Andi Narogong, kemudian SN (Setya Novanto) waktu itu pertanyaannya di copy paste saja, untuk yang sekarang namanya ASS juga pertanyaannya sama," ujar Marzuki usai pemeriksaan.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Irit Bicara dan 'Tebar' Senyuman

3. Tak tahu menahu soal e-KTP

Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 PertanyaanIDN Times/Linda Juliawanti

Marzuki mengaku tak tahu menahu soal proyek e-KTP, meskipun saat perencaan proses penganggaran e-KTP berlangsung dia menjabat sebagai Ketua DPR (2009-2014).

"Tidak ada sesuatu yang bisa saya kasih keterangan, karena memang saya tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP. Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan dengan itu," ujar dia.

Marzuki juga membantah mengenal para tersangka, terdakwa, maupun terpidana e-KTP. "Gak tahu saya, kenal gak dengan Anang dengan Andi waktu itu ditunjukin gambarnya. Saya gak pernah ketemu ya gak kenal," ujar dia.

4. Proses penganggaran pun Marzuki tak tahu

Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 PertanyaanIDN Times/Linda Juliawanti

Tak hanya proyek dan para pihak yang terlibat, Marzuki juga mengaku tak mengetahui pengganggaran e-KTP. Sebab, kata dia, tak ada yang luar biasa saat proses pengganggaran berlangsung.

"Anggaran kita kan Rp2000 triliun, mana kita tahu saking banyaknya itu. Biasanya ketua DPR itu tahu kalau ribut-ribut di bawah. Kalau gak ribut gak sampai ketua DPR. Tapi ini (e-KTP) gak ada ribut-ribut, jadi gak tahu bener," ungkap dia.

Tak hanya itu, meski berstatus Ketua DPR kala itu, Marzuki menyebut tak mengesahkan anggaran e-KTP. Menurutnya, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan.

"Saya gak mengesahkan karena paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR hanya yang menyangkut lintas seluruh fraksi. Saya memang paripurna gak ikut semuanya," ucap dia.

5. Marzuki minta KPK buka semua

Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 PertanyaanIDN Times/Linda Juliawanti

Marzuki membantah keras saat Jaksa KPK yang meyakini adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, di antaranya adalah Marzuki Alie.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.

"Tanya aja sama yang ngasih. Gak ada itu ngasih-ngasih," ucap dia.

Marzuki juga meminta KPK membuka semua dugaan korupsi e-KTP. Dia pun siap kooperatif memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu dalam persidangan e-KTP, jika kesaksiannya dibutuhkan.

Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 PertanyaanIDN Times/Linda Juliawanti

"Buka aja gak apa-apa. Kalau orang kita warga negara wajib patuh hukum. Kalau dipanggil wajib datang tapi saya gak pernah dipanggil. Karena gak ada yang saya ketahui ya gak dipanggil," ujar dia.

Selain Marzuki, hari ini KPK juga memanggil mantan Anggota DPR RI era kepimpinan Marzuki Alie yaitu Djamal Attamimi Aziz dan Abdul Malik Haramain.

Diduga Kapoksi Komisi II DPR masing-masing menerima fee dengan total USD 185 ribu dan 37 anggota Komisi II DPR dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebesar USD 5,5 juta, atau total seluruhnya Rp 233.460.000.000 dengan kurs satu dolar Rp13 ribu.

Baca juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi 

Topik:

Berita Terkini Lainnya