Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP

Dipanggil jadi saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). 

Baca juga: KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta Pilkada

1. Diperiksa sebagai saksi

Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan kedatangan Yasonna ke markas lembaga antirasuah tersebut, guna melengkapi berkas penyidikan tersangka kelima dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

KPK juga memeriksa dua anak Setya Novanto yanki Dwina Michaella dan Rheza Hermindo untuk kasus dan tersangka yang sama.

Baca juga: Datangi KPK, Novanto Mengaku Sehat dan Pasrah Hadapi Sidang Besok

2. Diperiksa hampir dua jam

Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTPIDN Times/Linda Juliawanti

Berdasarkan pantauan IDN Times, mantan anggota DPR RI Komisi II selama dua periode (2009-2014) ini tiba pukul 09.59 WIB dengan memakai kemeja putih bersama ajudannya. Sekitar pukul 11.47 WIB, ia baru keluar usai diperiksa hampir dua jam lamanya. 

"Amanlah, kita mau berikan keterangan sebagai warga negara yang baik. Saya memberikaan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang," kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung KPK.

Baca juga: Dalami Kasus E-KTP, KPK Periksa Gubernur Jateng dan Politikus Golkar

3. Bantah kenal para tersangka E-KTP dan terima uang korupsi

Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Terkait dengan materi pemeriksaan, Yasonna enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menekankan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik.

"Keterangan saya kan nggak berubah dengan yang lama. Nanti kamu tanya ke penyidik, pokoknya semua saya jelaskan," jelasnya. 

Selain itu, dirinya juga membantah menerima aliran dana maupun mengenal Anang dan Andi Narogong.

"(Aliran dana) nggak ada. Saya nggak kenal, dengan Anang nggak kenal. Andi Narogong juga sama sekali nggak kenal," ucapnya sembari berlalu menaiki Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam bernomor polisi B 1725 SGN tersebut.

Baca juga: Sandiaga Didatangi KPK terkait Gratifikasi?

4. Yasonna disebut terima uang 84.000 dolar AS

Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Yasonna sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana dalam proyek E-KTP hingga 84.000 US Dolar atau Rp1,130 miliar (1 US Dolar = Rp13.456) dalam proyek E-KTP. Saat proyek dari Kementerian Dalam Negeri itu bergulir, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK  mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. 

Baca juga: KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri 

Dipanggil KPK, Menteri Yasonna Sebut Tak Kenal Para Tersangka Dugaan Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Yasonna disebut menerima sebesar 84.000 US Dolar. Selain Yasonna, nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, juga diduga menerima 520.000 US Dolar, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerima sebesar 1,2 juta US Dolar. Namun, pada dakwaan Setya Novanto, nama-nama itu hilang.

Saat proyek itu bergulir, Yasonna dan Ganjar menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama M Nazaruddin, Mirwan Amir, dan Melchias Marcus Mekeng.

Baca juga: Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 Pertanyaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya