Dicekal Hingga Terancam Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kubu Fredrich Yunadi

Perhimpunan Advokat Indonesia siap membela

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan pencekalan terhadap mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi, mantan jurnalis Hilman Mattauch dan dua ajudan Novanto keluar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ini dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Setya Novanto (Setnov), yang sudah memasuki masa persidangan di pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (e-KTP), terhitung 8 Desember 2017 lalu.

Baca juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi 

1. Hanyalah 'gaya' pembelaan

Dicekal Hingga Terancam Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kubu Fredrich Yunadi

IDN Times/Helmi Shemi

Menanggapi hal tersebut, Fredrich Yunadi, melalui kuasa hukumnya Supriyanto Refa, membantah jika dirinya telah merintangi penyidikan. Menurutnya, langkah vokal Fredrich dalam membela Setya Novanto adalah gaya advokat.

"Tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela SN, sebab keseluruhan yang Abang (Fredrich) tampilkan di layar kaca adalah style atau gaya advokat. Nah apakah gaya pembelaan tersebut bisa diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan?" ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Baca juga: KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta Pilkada

2. Perhimpunan Advokat Indonesia siap bela Fredrich

Dicekal Hingga Terancam Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kubu Fredrich YunadiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dikatakan Supriyanto, dirinya dan tim yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap membela Fredrich Yunadi, jika kemudian dirinya dijadikan tersangka melakukan perintangan penyidikan.

Supriyanto menduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana pasal 16 UU advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.

"Masalah ini tidak hanya masalah pribadi FY (Fredrich), tapi juga nasib advokat secara nasional. KPK dan Advokat bergerak sama berdasarkan undang-undang. Maka tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela Profesi advokat," kata Supriyanto.

Baca juga: Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 Pertanyaan

3. KPK telah naikan status dari penyelidikan ke penyidikan

Dicekal Hingga Terancam Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kubu Fredrich YunadiIDN Times/Vanny El Rahman

Hingga saat ini, KPK telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk kasus dugaan perintangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, yang diduga dilakukan oleh Fredrich Yunadi. Artinya, Fredrich telah dijadikan tersangka untuk kasus ini.

"Ya kalau proses lanjutan dari Penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Selain Fredrich, KPK juga telah mencegah bepergian keluar negeri terhadap eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas Saja

Dicekal Hingga Terancam Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kubu Fredrich YunadiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setnov, Fredrich tampak terlihat menemui penyidik.

Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri 

Topik:

Berita Terkini Lainnya