KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri 

Untuk enam bulan kedepan

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, telah mencegah mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi dan mantan jurnalis Hilman Mattauch keluar negeri selama enam bulan terkait proses penyelidikan. 

Baca juga: Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 Pertanyaan

1. Telah mengirimkan surat ke Imigrasi 

KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri IDN Times/Linda Juliawanti

"KPK telah mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap empat orang yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).

Pencegahan ini dilakukan terkait dengan tersangka Setya Novanto, yang sudah memasuki masa persidangan di pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (E-KTP), terhitung 8 Desember 2017 lalu.

Baca juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi 

2. Sesuai dengan aturan

KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri IDN Times/Vanny El Rahman

"Hal ini sengaja dilakukan guna dibutuhkannya keterangan serta saat dipanggil berada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Fredrich Yunadi adalah pengacara Setnov yang sudah mengundurkan diri pada 8 Desember 2017, Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov.

Adapun M. Hilman Mattauch selaku pengemudi mobil saat kecelakaan terjadi dan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Kasus E-KTP ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas Saja

3. Untuk klarifikasi lebih lanjut 

KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri Hilman Matauch, supir mobil Fortuner yang membawa Setya Novanto. (IDN Times/Istimewa)

"Sebagian dari keempatnya sudah dimintai keterangan, tapi karena masih dalam tahap penyelidikan, kami perlu melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi lebih lanjut," jelasnya,

Keterangan-keterangan tersebut masih terus dipelajari lebih lanjut dan masih akan dibahas apakah akan ada unsur penghalang-halangi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus KTP-El (obstruction of justice).

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Irit Bicara dan 'Tebar' Senyuman

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya