Sabu 40 kg Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ada 200 ribu anak bangsa yang terselamatkan dari pemusnahan itu

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang berasal dari sindikat Malaysia. Jumlah sabu yang dimusnahkan pun mencapai 40 kilogram.

Deputi Penindakan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan bahwa sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut. Arman menuturkan, kasus ini sebenarnya sudah diungkap pada 10 Januari 2018 lalu di kawasan Aceh Timur. Pada kasus tersebut, petugas menyita Sabu seberat 40.230 gram. Adapun sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 40.190 gram, setelah disisihkan 40 gram untuk kepentingan laboratorium.

1. Pemusnahan yang kedua kali

Sabu 40 kg Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman MatiIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Arman, pemusnahan ini merupakan yang kedua di bulan Januari 2018. "Biasanya jadwal hanya satu kali per bulan, kelihatannya ada tren yang meningkat dalam kasus penyeludupan narkoba melalui jalur laut yang berasal dari Malaysia," ujar Arman, Jumat (26/1). 

"Dengan pemusahan barang bukti Sabu seberat 40,190 kg, maka setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Arman.

2. Sabu dari Malaysia dibawa ke Aceh menggunakan speed boat

Sabu 40 kg Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman MatiIDN Times/Linda Juliawanti

Kepolisian sebelumnya mengetahui informasi tentang adanya peredaran narkoba menuju Indonesia melalui Idi-Rayeuk Aceh. "Jadi sabu ini diselundupan dari pulau Penang, Malaysia menggunakan speed boat. Di sana diantar oleh sindikat yang dikendalikan Malaysia. Titik tertentu di Selat Malaka dijemput oleh Sindikat Indonesia, dan dikendalikan oleh orang Indonesia," paparnya 

Menurut Arman, sabu tersebut sengaja disamarkan menggunakan speed boat untuk ditransfer dari kapal ke kapal. Proses serah terima narkotika sendiri dilakukan di malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Selat Maiaka, atau 3 mil dari Pantai Kuala Bagok dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat dan juga masyarakat. 

"Ini kesulitan kita karena tidak tahu titik berangkatnya, di mana mereka bertemu kapal ke kapal tersebut. Maka kita menunggu di hilir yaitu tempat pendaratan," jelasnya.

3. Bukan modus dan sindikat baru

Sabu 40 kg Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman MatiIDN Times/Linda Juliawanti

Meski demikian, Arman mengatakan modus yang digunakan para pelaku ternyata bukan hal yang baru. Pasalnya, BNN sebelumnya pernah menemukan modus yang sama dengan sindikat yang berbeda.

"Kesimpulannya maka sindikat-sindikat ini transit di Malaysia yang masuk melakui Aceh, pada umumnya menggunakan jalur laut sebagai alat transportasi," kata dia.

Selain modus, kata dia, sindikat yang diamankan bukan pemain baru. "Jelas bukan sindikat baru. Kami hitung sindikat ini sudah 4 kali ditangkap, barangnya kalau ditotalnya mencapai 250 kg. Jika ditanya apakah melibatkan oknum polisi, dalam kasus ini tidak ada. Kalaupun misalnya ditemukan kami akan tindak lebih keras dari pada masyarakat biasa."

Baca juga: Polisi Masih Buru Wanita Penyuplai Sabu untuk Tio Pakusadewo

4. Tersangka terancam hukuman mati

Sabu 40 kg Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman MatiIDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut Arman menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial HR, A, J dan S di dua TKP berbeda pada 10 Januari 2018 dengan total barang bukti Shabu seberat 40.230 gram. 

"Saat kita lakukan penangkapan barang bukti belum ada, dari hasil interogasi, maka kita geledah di speed boat yang masih ditinggal di pantai atau pelabuhan ilegal, kita temukan sabu 10 kg yg disimpan di belakang speed boad," ungkap Arman.

Kemudian, tim BNN bergerak ke TKP kedua, di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa BantayanBagok Kecamatan Nurussaaiam Aceh Timur, petugas mengamankan A, S dan J.

"Di rumah yang dihuni salah satu tersangka, itu belum semua kita dapatkan, yaitu temukan 19 kg sisanya 10 kg sudah sempat disembunyikan dulu dengan dengan cara disimpan dalam tanah atau dikubur," tuturnya.

Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan MR X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini. 

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadal pengendalinya, jika melarikab diri lakukan kami akan lakukan tindakan tegas, tembak. Karena melarikan diri adalah bentuk perlawanan." 

Atas Perbuatannya, para tersangka dijerat Pasai 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasai 112 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Dengan komitmen kita terutama instansi terkait dengan upaya ini, kita harap segera memutuskan supply atau pasokan narkoba dari negara tetangga atau," kata Arman.

Baca juga: 40 Kg Sabu Gagal Diselundupkan, BNN: Indonesia Sudah Jadi Pabrik Narkotika

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya