Berkas Dinyatakan Lengkap, Praperadilan Setya Novanto Gugur?

Setya Novanto bakal menghadapi sidang

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto memasuki babak baru. Ketua Umum Partai Golkar itu segera menghadapi persidangan, karena berkas perkaranya sudah lengkap.

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, Setya Novanto bakal menghadapi persidangan usai berkas perkara pria yang akrab disapa Setnov itu rampung dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
 
"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah selesai dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan diproses lebih lanjut," ungkap Priharsa, Selasa (5/11) malam.

Menurut Priharsa dalam KUHAP, KPK memiliki 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Berkas Dinyatakan Lengkap, Praperadilan Setya Novanto Gugur?Ketua DPR RI Setya Novanto (IDN Times/Linda Juliawanti)

Sementara, Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi membenarkan berkas kliennya siap diserahkan ke kejaksaan. Dia mengaku tidak mendampingi kliennya langsung karena ada urusan lain. 

"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, meminta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua, karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," ungkap Fredrich melalui pesan singkatnya. 

Baca juga: Fredrich Yunadi: Setya Novanto Diperlakukan Bagai 'Binatang'

Dipaksakan

Fredrich mengatakan apabila KPK membutuhkan pendampingan Setnov, maka mestinya memberitahukan minimal satu hari sebelumnya. Sebab, dirinya maupun tim advokat lainnya memiliki banyak agenda.

Fredrich juga mengecam sikap KPK yang tampak memaksakan pelimpahan berkas, sehingga secara otomatis menggugurkan sidang praperadilan kliennya. 

Berkas Dinyatakan Lengkap, Praperadilan Setya Novanto Gugur?Ketua DPR RI Setya Novanto (IDN Times/Linda Juliawanti)

"Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran, jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir. Bagaimana kasus bisa dinyatakan P21, sedangkan masih ada delapan saksi meringankan belum diperiksa, terbukti KPK melecehkan hukum, juga merendahkan hak dan martabat advokat," tegas dia. 

Sementara, Setnov telah mendatangi Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus megakorupsi itu pada Selasa petang, 5 Desember, hingga menjelang tengah malam. Ketika keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut, dia tampak memeluk sebuah map warna putih. 

Ketua DPR RI itu enggan berkomentar banyak dan hanya tersenyum sembari berlalu melewati sejumlah awak media yang sejak awal menantinya. 

Baca juga: Priyo Budi Santoso: Berikan 'Nafas' Penghormatan Kepada Setya Novanto

Topik:

Berita Terkini Lainnya