Fredrich Yunadi: Setya Novanto Diperlakukan Bagai 'Binatang'

KPK dan kuasa hukum Setnov beda pendapat

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas hak kliennya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). 

Hal tersebut berkaitan dengan izin menjenguk untuk Ketua Umum Golkar nonaktif ini yang tak kunjung dikeluarkan oleh KPK. Padahal, menurutnya banyak kader dan pengurus Golkar yang ingin bertatap muka dengan Setnov. 

Fredrich mengaku sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin kunjungan tersebut, sebanyak lima kali berturut-turut pada tanggal 19, 21, 23, 28 dan 30 November 2017. Tapi tak satupun yang dikabulkan oleh KPK, dengan alasan penyidik tidak mengizinkan.

"Padahal yang diajukan ada nama Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi 2 DPR RI, anggota DPR RI, petinggi Partai Golkar, anak-anak SN, saudara atau keluarga besar SN, kerabat SN, semua ditolak," ujar Fredrich saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/12).

Baca juga: Sambangi KPK, Setya Novanto Umbar Senyum ke Wartawan

Fredrich Yunadi: Setya Novanto Diperlakukan Bagai 'Binatang'Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (IDN Times/ Fitang Budhi Adhitia)

Menurut dia, yang diizinkan menjenguk hanya penasehat hukum pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, dan istri Setnov senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB saja. Selebihnya, tidak diperkenankan.

"SN hendak berobat di RSPAD dan RS Premier yang mengoperasi SN, sengaja dikirim ke RSCM bagian UGD. Hendak minta dokter Pribadi datang ditolak, hendak mengundang Kyai atau Imam ditolak juga," kata dia. 

Bahkan, ujar Fredrich, pengiriman makanan dan keperluan sehari-hari Setnov dibatasi dan hanya diperkenankan sebanyak satu kotak kecil ukuran 35 cm X 20 cm X 20 cm. Itupun hanya boleh Senin dan Kamis saat sang istri menjenguk. 

"Hak tersangka SN, klien kami telah terbukti dirampas dan diperkosa. Satupun pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satunya di NKR, tidak digubris oleh KPK," ungkapnya.

Fredrich Yunadi: Setya Novanto Diperlakukan Bagai 'Binatang'IDN Times/Linda Juliawanti

Selain terbatasnya waktu kunjungan, Fredrich pun menuding bahwa KPK telah mengejek pihaknya saat mengundang saksi pembela untuk Setnov. Sebab, dari 9 saksi yang diundang hanya tiga saja yang bersedia hadir. 

"Saksi-saksi yang lainnya meminta di-reschedule karena mereka kebetulan ada kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan atau sedang keluar kota. Namun KPK dengan mengatakan pada media, saksi sudah diberi kesempatan, tapi tidak hadir maka dianggap tidak dibutuhkan lagi," ujarnya. 

Fredrich Yunadi: Setya Novanto Diperlakukan Bagai 'Binatang'IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Fredrich, hak tersangka kliennya tercantum dalam sejumlah pasal. Diantaranya: 

Pasal 58 KUHAP 
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
 
Pasal 61

Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
 
Pasal 63

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Pasal 65 
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian Khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

"Apakah layak dan manusiawi, seorang pejabat tinggi negara yang belum dijatuhi hukum oleh Undang-undang diperlakukan bagai 'binatang' yang diisolir begini? Di mana letak hati nurani dan kepatuhan terhadap hukum bagi KPK yang mengaku sebagai penegak hukum?," pungkasnya.

Baca juga: KPK Pastikan akan Hadiri Praperadilan Setya Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya