Masjid Ahmadiyah Disegel, Pemkot Depok Abaikan Rekomendasi Komnas HAM

“Pemkot Depok cuek.” 

Depok, IDN Times - Penyegelan Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Mochtar RT 03/07 Kelurahan Sawangan Depok, Jawa Barat, masih terlihat sampai hari ini, Kamis (24/5).

Selain pemasangan kayu dan garis polisi di depan pintu masjid, juga terlihat segel bertuliskan “KEGIATAN INI DISEGEL”.

Penyegelan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 dan Nomor 199 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Peraturan Daerah Depok Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok.

1. Komnas HAM menjawab penyegelan masjid 

Masjid Ahmadiyah Disegel, Pemkot Depok Abaikan Rekomendasi Komnas HAM IDN Times/Irfan Fathurohman

Pantauan IDN Times, terdapat banner yang ditempel di bawah segel. Banner tersebut adalah surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Surat dengan nomor 328/K/PMT/II/2017, merupakan surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penolakan Masjid Ahmadiyah Depok.

Baca juga: Penyerangan Jemaah Ahmadiyah Diduga Spontan

2. Pengaduan Ahmadiyah Depok telah diterima Komnas HAM

Masjid Ahmadiyah Disegel, Pemkot Depok Abaikan Rekomendasi Komnas HAM IDN Times/Irfan Fathurohman

Komnas HAM dalam suratnya dengan tanggal 27 Februari 2017 itu telah menerima pengaduan dari Jemaah Ahmadiyah Depok yang melaporkan penyegelan Masjid Ahmadiyah Depok.

“Pengadu telah menjelaskan bahwa Pemkot Depok telah melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah pada 23 Februari 2017, padahal Masjid Al Hidayah telah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak tahun 2007.”

3. Komnas HAM merekomendasikan mencabut segel

Masjid Ahmadiyah Disegel, Pemkot Depok Abaikan Rekomendasi Komnas HAM IDN Times/Irfan Fathurohman

Rekomendasi yang diajukan Komnas HAM di antaranya membatalkan dan mencabut segel terhadap Masjid Al Hidayah.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar Wali Kota Depok membuka ruang dialog dan diskusi dengan kelompok massa yang tidak mengetahui hukum dan hak asasi dari keberadaan Jemaah Ahmadiyah.

4. Farid menyesalkan Pemkot Depok yang cuek

Masjid Ahmadiyah Disegel, Pemkot Depok Abaikan Rekomendasi Komnas HAM

Mubalig Ahmadiyah Depok, Farid Mahmud Ahmad (31), menyesalkan tidak adanya tindak lanjut oleh pemerintah Kota Depok terhadap rekomendasi Komnas HAM.

“Ini surat padahal sudah sejak 2017, sampe sekarang Pemkot Depok tidak ada tindakan apa pun untuk menyelesaikan masalah ini, masjid dibiarkan tersegel serta tidak dilakukannya ruang dialog dan diakusi sebagaimana rekomendasi Komnas HAM,” Kata Farid.

Baca juga: Masjidnya Masih Disegel, Jemaah Ahmadiyah Salat di Pelataran

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya