Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Setelah dua pekan ditunda, sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dana umrah jemaah First Travel memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5).
1. JPU membacakan tuntutan kepada Siti Nuraidah alias Kiki
Di awal sidang, JPU membacakan tuntutan kepada Kiki Hasibuan, salah seorang terdakwa. Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kiki Hasibuan dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
“Karena Kiki bukan pelaku utama atau pelaku intelektual, makanya berbeda masa tuntutannya dengan Andika dan Anniesa,” kata Jaksa Heri Jerman setelah sidang.
Baca juga: Sidang First Travel Diwarnai Isak Tangis Terdakwa Andika dan Hasibuan
2. Andika dan Anniesa dijerat pasal penipuan dan TPPU
Adapun Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dua terdakwa lainnya, dituntut hukuman selama 20 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar sub 1 tahun 4 bulan kurungan,” ucap Heri Jerman saat membacakan putusan.
3. Terdakwa akan melakukan pembelaan
Editor’s picks
Setelah JPU membacaan tuntutan, hakim ketua, Soebandi mempersilakan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya tentang pembelaan yang akan dilakukan.
“Kami akan melakukan pembelaan secara pribadi dan pembelaan bersama penasihat hukum kami,” kata Andika.
4. JPU akan mengembalikan aset yang disita
Heri Jerman menuturkan total aset uang yang dimiliki First Travel sebanyak Rp 8,8 miliar. Jika digabung dengan aset barang bergerak, tanah, rumah, dan apartemen, totalnya mencapai Rp 30 sampai 40 miliar.
Sejumlah aset itu, kata Heri, tidak akan cukup untuk menutupi kerugian 63.310 calon jemaah yang mencapai Rp 905 miliar.
"Aset-aset ini semua akan diserahkan ke pengurus (korban penipuan). Bisa dibagi rata atau digunakan untuk keperluan lain," lanjutnya.
Sementara itu, ia menyebut, negara hanya menyita aset berupa senjata api yakni pistol airsoft gun sebanyak 9 pucuk, karena dinilai membahayakan. "Karena barang berbahaya jadi disita negara," tutup Heri.
Baca juga: Bos First Travel Segera Hadapi Tuntutan, JPU Siapkan Formula