Bos First Travel Segera Hadapi Tuntutan, JPU Siapkan Formula
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, segera sampai pada tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
1. Heri pastikan membacakan tuntutan kepada terdakwa Senin 7 Mei mendatang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman rencananya akan membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, pada Senin (7/5) mendatang.
“Tuntutan sudah kita siapkan, nanti kita bacakan di hari Senin,” kata Heri di acara RKUHP, Jakarta, Rabu (2/5).
"Insyaallah, kita sesuaikan jadwal bahwa hari Senin pembacaan tuntunan terhadap tiga terdakwa,” dia melanjutkan.
Namun, terkait tuntutan kepada ketiga terdawa, Heri enggan menjelaskan. Ia mengaku akan mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya korban.
“Ya jangan lah, itu subtansi, jangan lah nanti kita lihat Senin. Yang jelas saya selaku JPU memperhatikan, menyerap apa yang jadi harapan masyarakat, terutama para korban itu,” kata dia.
2. Ada kemungkinan pengembalian uang kepada korban?
Perihal kemungkinan ada pengembalian uang kepada korban, Heri mengatakan, pihaknya akan memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama korban.
“Kita secermat mungkin untuk sesuai dengan normanya, mana barang yang kembali kepada korban, mana yang kembali ke pihak ketiga, dan mana yang harus dirampas oleh negara,” kata Heri.
Baca juga: Saksi dari Terdakwa Ungkap Fakta Baru di Sidang First Travel
Editor’s picks
3. Heri membantah Anniesa masih menyimpan uang Rp 500 miliar
Tentang isu bos Fisrt Travel masih memiliki uang Rp 500 miliar, Heri tidak membenarkan. “Kan saya memakai logika saja, bagaimana dia menyakinkan hakim dan jaksa, sementara uangnya yang kita sita itu hanya Rp 9 miliar. Kita sudah cari kemana-mana ya sekitar 25 apa 35 rekening. Yang kita sita itu kalau kita total jumlahnya segitu,” kata dia.
“Kalau memang ada uang segitu, itu sudah pasti terendus, sudah pasti, semua bank itu pada waktu penyidikan sudah diendus mana-mana yang sudah terkait dengan First Travel itu semuanya sudah dicari, emang gak ada lagi itu,” Heri melanjutkan.
4. Uang Rp 9 miliar itu tidak bisa memberangkatkan jemaah
Dengan uang Rp 9 miliar yang disita, menurut Heri, First Travel tidak akan bisa memberangkatkan 60 ribu jemaah yang kini gagal pergi ke Tanah Suci.
“Ya kan logikanya begitu dia harus memberangkatkan kalau 60 ribu jemaah, dia harus punya punya Rp 900 miliar. Sementara, dia ngomong ada nanti disetor, investornya mana? Hadapkan dong pada saat dia mengajukan saksi di kesempatan itu, ini loh ada yang menanggung sekarang,” ujar dia.
“Sementara ada beberapa utang kepada vendor sebanyak Rp 90 miliar, baru dibayar 30-an, masih 60 lagi dia punya utang,” Heri menambahkan.
5. JPU siapkan formula sebagai penengah antara korban dan bos First Travel
Rencananya, kata Heri, JPU akan memberikan formula dalam tuntutannya. Ia berharap solusi tersebut menjadi penengah, dalam hal menyelesaikan permasalahan antara korban dengan terdakwa.
Baca juga: Sidang First Travel Diwarnai Isak Tangis Terdakwa Andika dan Hasibuan