Bos First Travel Andika: JPU Mengabaikan Banyak Hal

Andika membacakan pledoi

Depok, IDN Times - Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dana umrah jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/5). Sidang kali ini beragendakan penyampaian nota pembelaan oleh ketiga terdakwa bos First Travel 

Diketahui, pada sidang sebelumnya tiga bos First Travel itu telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sedangkan Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

1. Andika menyampaikan pembelaannya

Bos First Travel Andika: JPU Mengabaikan Banyak Hal  IDN Times/Irfan Fathurohman

Andika mengaku akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi dan melalui penasihat hukumnya.

“Saya akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi, dan nanti ada yang melalui penasihat hukum saya,” kata Andika sesaimpainya di PN Depok.

Baca juga: Bos First Travel Segera Hadapi Tuntutan, JPU Siapkan Formula

2. Andika sebut banyak hal yang diabaikan JPU 

Bos First Travel Andika: JPU Mengabaikan Banyak Hal  IDN Times/Irfan Fathurohman

Sedangkan, nota pembelaan yang akan disampaikan secara pribadi oleh Andika, ia mengaku banyak hal yang telah diabaikan oleh JPU.

“Secara pribadi banyak hal yang diabaikan JPU, salah satunya dalam fakta persidangan, penyebab utamanya itu kan tidak pernah terangkat, seperti halnya pemboikotan visa yang dilakukan asosiasi. Itu gak pernah diangkat, selalu saja diabaikan,” kata Andika.

3. Asosiasi membantah adanya pemboikotan yang disebut Andika.

Bos First Travel Andika: JPU Mengabaikan Banyak Hal  IDN Times/Irfan Fathurohman

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) membantah kabar adanya pemboikotan asosiasi travel haji dan umrah terhadap PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). 

Pasalnya, Kesthuri tidak memiliki kepentingan terhadap First Travel mengingat travel tersebut bukan anggota Kesthuri.

Baca juga: Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya