Heboh Isu Pelarangan Penggunaan Cadar Wanita Muslim, Ini Tanggapan MUI

Banyak penggunaan cadar bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak menjadikan isu penggunaan cadar mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sebagai alat untuk saling mendiskreditkan dan menyalahkan antarkelompok pandangan keagamaan di masyarakat. 

"Hal itu dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan umat Islam," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3).

1. Pemakaian cadar masuk ranah khilafiyah

Heboh Isu Pelarangan Penggunaan Cadar Wanita Muslim, Ini Tanggapan MUIANTARA FOTO/Adeng Bustomi

MUI menilai, pemakaian cadar bagi seorang muslimah sebagai syarat dan kewajiban untuk menutup aurat adalah masalah cabang dalam agama (furu'iyyat), yang dalam berbagai pendapat ulama tidak ditemukan adanya kesepahaman (mukhtalaf fihi). 

"Karena masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama (khilafiyah), untuk hal tersebut hendaknya semua pihak dapat menerima perbedaan pandangan tersebut, sebagai khazanah pemikiran Islam yang dinamis dan menjadikan rahmat bagi umat Islam yang harus disyukuri, bukan justru diingkari," tutur Zainut.

Baca juga: Pengamat: 3 Halaman Pertama Google Tentukan Paham Radikalisme Remaja

2. Ada kesalahpahaman yang harus diluruskan

Heboh Isu Pelarangan Penggunaan Cadar Wanita Muslim, Ini Tanggapan MUIANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menurut Zainut, ada kesalahpahaman sementara pihak yang mengaitkan masalah radikalisme dengan pemakaian cadar, celana cingkrang (isybal), dan potongan jenggot seseorang.

"Pandangan tersebut sangat tidak tepat. Karena radikalisme itu tidak hanya diukur melalui simbol-simbol asesoris belaka seperti cadar, celana cingkrang, dan potongan jenggotnya, tetapi lebih pada pemahaman ajaran agamanya," ungkap dia.

Zainut menyebuktan, kurang tepat jika karena alasan ingin menangkal ajaran radikalisme di kampus kemudian melarang mahasiswi memakai cadar. 

"Saya khawatir setelah larangan itu kemudian disusul dengan larangan berikutnya yaitu larangan mahasiswa yang memakai celana cingkrang dan berjenggot," imbuh dia.

3. Untuk menangkal radikalisme perlu pendekatan komprehensif

Heboh Isu Pelarangan Penggunaan Cadar Wanita Muslim, Ini Tanggapan MUIhidayatullah.com

Menurut Zainut, seharusnya untuk menangkal ajaran radikalisme harus melalui pendekatan yang lebih komprehensif, baik melalui pendekatan persuasif, edukatif, maupun konseling keagamaan yang intensif. Sebab itu, MUI mengimbau semua pihak hendaknya menempatkan masalah ini sebagai sesuatu hal yang wajar, proporsional, dan tidak perlu dibesar-besarkan. 

"Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rektorat UIN (Sunan Kalijaga Yogyakarta) yang memiliki otoritas dan kewenangan mengatur kampusnya, baik melalui berbagai penerapan peraturan yang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma susila, dan undang-undang yang ada. Juga melalui berbagai pendekatan dan solusi yang  komprehensif, maslahat dan bermartabat," kata Zainut.

MUI, kata Zainut, yakin masyarakat tidak berharap kampus menjadi tempat penyebaran radikalisme, liberalisme, dan tempat yang menanamkan sikap phobia terhadap Islam. Sebaliknya, semua berharap kampus menjadi tempat persemaian nilai-nilai ajaran Islam yang moderat (wasathiyah) dan Islam yang rahmatan lil alamiin.

Baca juga: Pelaku Penyerangan Gereja Lidwina Terpengaruh Radikalisme?

Topik:

Berita Terkini Lainnya