Pengacara: KPK Memaksakan Sidang Dakwaan Agar Praperadilan Novanto Gugur

KPK sudah menyiapkan dengan matang

Jakarta, IDN Times - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut pembacaan dakwaan pada sidang perdana kasus dugaa korupsi e-KTP, sebagai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggugurkan praperadilan yang sedang diajukan kliennya.

Dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, kata Maqdir, otomatis praperadilan gugur. Dia menilai sidang pokok perkara ini dipaksakan dengan mengadirkan dokter-dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memeriksa kesehatan kliennya.

"Intinya adalah dengan dibacakan surat dakwaan ini maka prapradilan itu menjadi gugur, itulah yang dikehendaki KPK dengan memaksakan diri persidangan hari ini, dengan membawa sejumlah dokter," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Pengacara: KPK Memaksakan Sidang Dakwaan Agar Praperadilan Novanto GugurANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Maqdir mengatakan KPK telah menyiapkan sidang ini sebelumnya dengan mengirim surat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSCM, untuk memeriksa kesehatan Novanto pada sidang pembacaan dakwaan hari ini.

"Saya kira mereka sudah mencoba mempersiapkan diri dan menduga-duga Pak Novanto tidak akan hadir di sidang. Kenapa? Karena saya katakan tadi bahwa mereka sudah mempersiapkan surat ke IDI dan RSCM dari tanggal 11. Artinya, dua hari yang lalu ketika kami tidak tahu persidangan akan terjadi pada hari ini," Maqdir menandaskan.

Baca juga: Kubu Setya Novanto dan KPK Sama-Sama Optimis Menang Praperadilan

Setya Novanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana tersebut sempat diwarnai dua skorsing, lantaran Novanto tidak bersedia menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Pengacara: KPK Memaksakan Sidang Dakwaan Agar Praperadilan Novanto GugurANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Namun, sidang akhirnya dilanjutkan hingga petang dengan pembacaan dakwaan. Dengan demikian, sesuai Pasal 82 Huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2005, permohonan praperadilan gugur pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa pengadilan.

Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pria yang juga menjabat Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

KPK menyebut, Novanto bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Meski Mengeluh Sakit, Hakim Tetap Bacakan Surat Dakwan Terhadap Setya Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya