Meski Mengeluh Sakit, Hakim Tetap Bacakan Surat Dakwan Terhadap Setya Novanto

Tiga kali diskors akhirnya dilanjutkan

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Meski terdakwa Setya Novanto mengaku sakit, Majelis Hakim tetap membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Hal tersebut diputuskan melalui musyawarah Majelis Hakim, yang sebelumnya sempat di skors hingga 3 kali karena terdakwa Setya Novanto bungkam ketika ditanya hakim dan mengeluh sedang sakit.

"Majelis Musyawarah tetap membacakan, saudara hanya mendengarkan. Dalam pasal 75 terdakwa tidak menjawab apa yang hakim tanyakan, maka majelis berkewajiban mengingatkan dan sidang diteruskan. Penasehat hukum saudara menyerahkan kepada majelis. Kami bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan dapat dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto yang didampingi empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Saifuddin. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan.

Meski Mengeluh Sakit, Hakim Tetap Bacakan Surat Dakwan Terhadap Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim setelah mendengarkan langsung penjelasan oleh para dokter yang memeriksa terkait kesehatan Setya Novanto hingga sore hari ini.

Keempat dokter yang terdiri dari 3 dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan 1 dokter dari KPK menyebutkan bahwa kondisi Setya Novanto baik dan mampu menjalani persidangan pada hari ini.

Meski Mengeluh Sakit, Hakim Tetap Bacakan Surat Dakwan Terhadap Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

Hingga berita ini dilaporkan, surat dakwaan masih dibacakan. Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan. Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya