Kubu Setya Novanto dan KPK Sama-Sama Optimis Menang Praperadilan

KPK ikuti aturan yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Ketut Mulya Arsana, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaann e-KTP Setya Novanto, mengaku optimis dengan putusan praperadilan besok.

"Seharusnya sebelum sampai putusan, kami harus optimis. Selalu optimis. Tapi sekali lagi itu pun diberikan ke hakim. Jadi apapun putusannya akan kita terima," kata Ketut saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Ketut mengaku tidak kecewa pembacaan putusan tidak langsung dibacakan hari ini sesuai harapannya. Justu, kata dia, hal ini menunjukkan semua proses berjalan baik dan profesional. 

"Artinya, paripurna semua dilakukan dengan baik, tentunya secara hukum kami harus hormati," ungkap dia.

Kubu Setya Novanto dan KPK Sama-Sama Optimis Menang PraperadilanANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Terkait kesimpulan yang akan dibacakan besok, Ketut akan menyampaikan semua hal yang diajukan pihaknya. Dia juga berharap permohonannya dalam praperadilan dapat diterima. 

"Apa yang ada di permohonan kami kemudian apa yang menjadi bukti kami akan kami nilai di situ, kemudian keterangan ahli juga, itu aja simpulannya. Pastinya kita berharap permohonan kita dapat," Ketut menandaskan.

KPK Optimis

Kubu Setya Novanto dan KPK Sama-Sama Optimis Menang PraperadilanIDN Times/Linda Juliawanti

Tak jauh berbeda dengan pihak Novanto, Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) pun optimis. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi berharap pihaknya dapat memenangkan praperadilan.

"Kami selalu optimistis ya bahwa apa yang kami lakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum itu selalu kami upayakan semaksimal mungkin, selengkap mungkin, sesempurna mungkin," kata Setiadi pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Warganet Geram Saat Nonton Persidangan Setya Novanto

KPK, kata Setiadi, akan mengikuti aturan yang berlaku, yaitu sebelum putusan harus ada kesimpulan. Setiadi memastikan dia siap membacakan kesimpulan yang tentunya akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan sidang.

"Dalam kesimpulan kami akan cantumkan pertama jawaban kami sejak hari kedua, bukti surat dan dokumen, hal-hal apa yang disampaikan ahli kami dan fakta hukum bahwa perkara pokok sedang disidangkan hari ini jam 10.10 di PN Tipikor. Tentunya kami akan kupas Pasal 82 ayat 1 huruf j," papar dia. 

Kubu Setya Novanto dan KPK Sama-Sama Optimis Menang PraperadilanANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Setiadi, mestinya praperadilan telah digugurkan sejak hari kedua dimulainya sidang praperadilan pada Jumat 8 Desember lalu. Sebab, kata dia, kala itu dirinya telah menyertakan bukti pelimpahan berkas dan pencantuman jadwal sidang hari petama perkara pokoknya. 

"Tentunya, dalam permintaan kami adalah supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan dari pemohon (Novanto). Ada sinyal dari kami itu sudah benar pada jawaban hari kedua itu," kata dia.

Menurut Setiadi, kapan pun hakim memutuskan hasil sidang praperadilan, dia mengaku tak keberatan. Asalkan, tak lebih dari tujuh hari.

"Gugur atau tidak gugur itu kewenangan dari hakim tunggal, tapi kalau hakim mengambil keputusan kapan pun itu juga bisa, tapi kami tetap hargai dan hormati," Setiadi memungkasi.

Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka pada Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini berbarengan dengan sidang pokok perkara korups e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korups (Tipikor). 

Kendati, hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan, tak langsung menetapkan putusan hari ini. Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis 14 Desember 2017. 

Baca juga: Nasib Praperadilan Setya Novanto Diputuskan Besok

Topik:

Berita Terkini Lainnya