KPK: Kecelakaan Tak Mempengaruhi Pengusutan Kasus Setya Novanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Linda Juliawanti
Jakarta, IDN Times - Sejak dikabarkan menghilang pada Rabu (15/11) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sebelum Setnov mengalami kecelakaan KPK sudah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada instansi terkait.
"Setelah dibicarakan di internal KPK. Dan sampai magrib, kita tidak mendapatkan kabar ataupun kedatangan dari tersangka SN. Akhirnya diputuskan pimpinan KPK untuk mengirimkan surat ke Mabes Polri, Kapolri hingga Interpol yang berisikan nama SN masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Febri di Gedung KPK, Kamis (16/11) malam.
Baca juga: KPK Pertanyakan Tujuan Mobil Setya Novanto
IDN Times/Vanny El Rahman
Editor’s picks
Berdasarkan kewenangan di Pasal 12 ayat (1) huruf A atau I , tambahnya, KPK berhak meminta bantuan kepolisian untuk melakukan proses pencarian.
"Tentunya tim KPK juga melakukan proses pencarian dan dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," ujarnya.
Tidakan yang dilakukan oleh KPK, harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Febri juga memastikan kejadian yang dialami oleh Setnov tidak akan mempengaruhi penanganan dugaan korupsi e-KTP.
"Penanganan kasus E-KTP terus berjalan, proses pengumpulan bukti akan berjalan dan kami berharap apa yang terjadi malam ini tidak menghambat proses penanganannya," tegasnya.
Baca juga: Dalam Kondisi Berdarah, Setya Novanto ke Rumah Sakit Naik Ojek