Bawaslu Kaji Sanksi untuk Dukungan Ganda di Jalur Perseorangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji soal hal-hal terkait calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang maju melalui jalur perseorangan atau Independent.
Bawaslu menilai, persoalan yang ada pada peserta Pilkada melalui jalur perseorangan adalah, mengenai basis data dukungan dari jumlah penduduk yang menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara mengumpulkan copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ini soal KTP, tetap dukungan yang jadi prinsip. Mungkin bisa jadi mereka tidak dapat langsung dari orangnya, apakah mengambil dari data leasing kah atau pengepul istilahnya. Intinya ditemukan kegandaan yang banyak mengurangi syarat minimal yang harus dipenuhi", Ujar M. Affifudin, anggota Bawaslu di Media Center KPU, Rabu (29/11).
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT di Jambi
IDN Times/Fitang Adhitia
Editor’s picks
Affifudin juga menjelaskan pihaknya masih terus mengkaji terkait permasalahan tersebut. Tidak hanya pengumpulan KTP melalui jalur Perseorangan, Bawaslu juga masih mengkaji soal pelanggaran yang dilakukan lewat jalur Partai Politik.
"Kita sedang berpikir untuk menuntut pihak yang mengumpulkan terhadap KTP yang dipunyai orang lain. Secara ranah itu juga menjadi diskusi kita untuk kita tindak lanjuti. Termasuk untuk KTP yang menjadi syarat untuk partai," jelasnya lagi.
Penggandaan data dukungan tersebut, terjadi karena adanya peraturan baru mengenai syarat majunya calon Perseorangan yang mengharuskan, mendapatkan dukungan setidaknya 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di Provinsi atau wilayah Kabupaten/Kota tempat mereka mencalonkan.
Baca juga: Peraturan Ini Buat Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2018 Minim