Peraturan Ini Buat Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2018 Minim

Harus mengumpulkan 6,5 hingga 10 persen suara

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Peraturan terkait persyaratan untuk seseorang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirasa semakin menyulitkan para para calon perseorangan. 

Mengingat, bagi para calon peserta perseorangan diharuskan untuk mengumpulkan 6,5 persen hingga 10 persen dukungan dari basis data dukungan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. 

Baca juga: Polisi Siap Amankan Praperadilan Setya Novanto

Persentase ini dinilai naik dibandingkan pada Undang-undang nomor 12 Tahun 2018 atau Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 yang hanya 3 persen hingga 6,5 persen.

"Untuk calon perseorangan, syaratnya dia harus memenuhi sejumlah dukungan minimal yang sudah ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Media Center KPU, Rabu(29/11).

Peraturan Ini Buat Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2018 MinimIDN Times/Fitang Adhitia

Dengan semakin sulitnya syarat yang diajukan kepada para calon perseorangan tersebut, Titi melihat adanya penurunan kontestan yang maju dalam Pilkada 2018 ini.

"Jika dilihat rata-rata lebih rendah dibanding sebelumnya, di tingkat Provinsi tidak banyak calon perseorangan. Terlebih lagi persyaratan naik," tambahnya.

Peraturan Ini Buat Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2018 MinimIDN Times/Fitang Adhitia

Titi pun memprediksikan Pilkada di Pulau Jawa tidak ada calon perseorangan karena banyak faktor jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sulit diraih oleh para calon perseorangan.

"Di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah bisa diduga sejak awal tidak akan ada calon Perseorangan," kata Titi lagi.

Baca juga: Setya Novanto Ditahan KPK, Kinerja DPR Terganggu?

Topik:

Berita Terkini Lainnya